Fatwa Tanya Jawab

Apakah Boleh Terjadi Selisih Nilai Tukar Uang Logam (Coin) Dan Uang Kertas

PERTANYAAN :

Apakah boleh terjadi kelebihan nilai tukar antara uang logam (coin) dan uang kertas untuk keperluan percakapan via telepon?

JAWABAN :

Jika yang dimaksud oleh si penanya adalah penukaran uang kertas 10 Riyal dengan 9 coin logam, maka jawabannya adalah ‘Ya’, tidak apa-apa karena adanya perbedaan jenis. Dalam hal ini, Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda ketika menghitung jenis-jenis yang berlaku riba di dalamnya, dalam sabda beliau,

 

فَإِذَا اخْتَلَفْ هٰذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدِ

 

“Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana yang kalian kehendaki bila terjadi (serah-menyerah) dari tangan ke tangan (secara langsung)” (HR. Muslim)

 

Yang jelas, kami melihat bahwa bila mata uang tersebut berbeda jenisnya karena berbeda hakikatnya; logam (besi) dengan kertas atau berbeda negara seperti riyal drngan dolar, maka tidak apa-apa terjadi selisih nilai tukar dengan syarat adanya serah-terima dari tangan ke tangan (secara langsung)

 

______

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

:books: Fatawa ad-Da’wah Vol. V, jilid. 11, hal. 45-46

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network