Fatwa Tanya Jawab

Hukum Jual-Beli Valuta

PERTANYAAN :

Apakah boleh seorang Muslim membeli dolar atau selainnya dengan harga yang murah, dan setelah nilai tukarnya naik dia menjualnya lagi?

JAWABAN :

Hal itu tidak apa-apa, yakni bila seseorang membeli dolar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, tidak apa-apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserah terimakan secara langsung), buka secara Nasi’ah (tempo). Membeli dolar dengan Riyal Saudi atau dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama dengan membeli emas dengan perak yang harus dari tangan ke tangan, Wallahul Musta’an.

 

____

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

:books: Fatawa Islamiyyah, jilid. 11, hal. 364

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network