PERTANYAAN :
Terkadang ada yang menyebutkan bahwa asuransi Ta’awuniy (sejenis arisan yang diberikan kepada anggotanya karena kebutuhan tertentu yang disepakati semisal sakit, kena musibah, dll) adalah ‘pengganti yang sesuai syari’at’ bagi asuransi konvensional. Apa saja aspek-aspek perbedaan antara kedua jenis ini? Dan, apa yang menjadikan asuransi konvensional diharamkan dan asuransi Ta’awuniy dihalalkan?
JAWABAN :
Asuransi Ta’awuniy tidak bertujuan untuk mendapatkan imbalan (komersil), tetapi hanya bertujuan untuk saling tolong-menolong (ta’awun) dalam mengatasi malapetaka dan peristiwa yang terjadi. Sedangkan tujuan dari asuransi konvensional adalah untuk mendapatkan keuntungan, yang tidak lain adalah bentuk maysir yang diharamkan oleh Allahsubhanahu wa ta’ala dalam kitabNya dan penyebutannya digandeng dengan khamar, berhala-berhala serta mengundi nasib dengan anak panah. Inilah perbedaannya, oleh karena itu anda bisa menjumpai, bila ada orang yang meminjamkan satu dinar kepada seseorang lalu si peminjam tidak mengembalikannya kecuali setelah berlalu setaun, kurang atau lebih dari itu,maka transaksi seperti ini adalah benar, sedangkan bila dia memberinya satu dinar agar dia mengembalikan satu dinar juga dalam rangka mengganti (sebagai kompensasi), maka transaksi seperti ini adalah batil dan haram.
Jadi, niat memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap perubahan semua bentuk ‘mu’amalat’ dari haram menjadi halal.
_____
:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah
:books: Kitab ad-Da’wah, edisi V, jilid. 11, hal. 60,61