Home / Fatwa / HUKUM ASURANSI TA’AWUNIY DAN ASURANSI KONVESIONAL

HUKUM ASURANSI TA’AWUNIY DAN ASURANSI KONVESIONAL

PERTANYAAN :

Terkadang ada yang menyebutkan bahwa asuransi Ta’awuniy (sejenis arisan yang diberikan kepada anggotanya karena kebutuhan tertentu yang disepakati semisal sakit, kena musibah, dll) adalah ‘pengganti yang sesuai syari’at’ bagi asuransi konvensional. Apa saja aspek-aspek perbedaan antara kedua jenis ini? Dan, apa yang menjadikan asuransi konvensional diharamkan dan asuransi Ta’awuniy dihalalkan?

JAWABAN :

Asuransi Ta’awuniy tidak bertujuan untuk mendapatkan imbalan (komersil), tetapi hanya bertujuan untuk saling tolong-menolong (ta’awun) dalam mengatasi malapetaka dan peristiwa yang terjadi. Sedangkan tujuan dari asuransi konvensional adalah untuk mendapatkan keuntungan, yang tidak lain adalah bentuk maysir yang diharamkan oleh Allahsubhanahu wa ta’ala dalam kitabNya dan penyebutannya digandeng dengan khamar, berhala-berhala serta mengundi nasib dengan anak panah. Inilah perbedaannya, oleh karena itu anda bisa menjumpai, bila ada orang yang meminjamkan satu dinar kepada seseorang lalu si peminjam tidak mengembalikannya kecuali setelah berlalu setaun, kurang atau lebih dari itu,maka transaksi seperti ini adalah benar, sedangkan bila dia memberinya satu dinar agar dia mengembalikan satu dinar juga dalam rangka mengganti (sebagai kompensasi), maka transaksi seperti ini adalah batil dan haram.

 

Jadi, niat memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap perubahan semua bentuk ‘mu’amalat’ dari haram menjadi halal.

 

_____

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

:books: Kitab ad-Da’wah, edisi V, jilid. 11, hal. 60,61

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama