Fatwa Tanya Jawab

HUKUM BERBISNIS VALUTA 

PERTANYAAN :

Apa hukum membeli valuta (mata uang) dan menjualnya ketika nilai tukatnya naik? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas kebaikan anda

JAWABAN :

Transaksi jual-beli valuta disebut dengan Sharf (Change/penukaran) dan sharf ini harus ada at-Thaqabudh (barang masih dipegang) saat di majelis akad. Bila at-Thaqabudh ini telah terjadi di majelis akad maka hal itu tidak apa-apa hukumnya. Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dolar Amerika, maka hal itu tidak apa-apa sekalipun ia ingin mendapatkan keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dolar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.

 

Sedangkan bila tanpa at-Thaqabudh, maka hal ini tidak sah dan termasuk ke dalam riba Nasi’ah.

 

_____

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

:books: Kitab ad-Da’wah, edisi V, jilid. 11, hal. 40

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network