Home / Fatwa / HUKUM BERBISNIS VALUTA 

HUKUM BERBISNIS VALUTA 

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Apa hukum membeli valuta (mata uang) dan menjualnya ketika nilai tukatnya naik? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas kebaikan anda

JAWABAN :

Transaksi jual-beli valuta disebut dengan Sharf (Change/penukaran) dan sharf ini harus ada at-Thaqabudh (barang masih dipegang) saat di majelis akad. Bila at-Thaqabudh ini telah terjadi di majelis akad maka hal itu tidak apa-apa hukumnya. Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dolar Amerika, maka hal itu tidak apa-apa sekalipun ia ingin mendapatkan keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dolar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.

 

Sedangkan bila tanpa at-Thaqabudh, maka hal ini tidak sah dan termasuk ke dalam riba Nasi’ah.

 

_____

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

:books: Kitab ad-Da’wah, edisi V, jilid. 11, hal. 40

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama