Home / Fatwa / Hukum Tidak Melaporkan Pengguna Narkoba 

Hukum Tidak Melaporkan Pengguna Narkoba 

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Ada seseorang yang mengetahui beberapa sebagian pengguna narkoba, tapi ia tidak sanggup melaporkan mereka karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya dari kemungkinan terjadinya tindak kejahatan dari mereka atau karena adanya hubungan kekerabatan dengan mereka. Bagaimana hukumnya jika ia tetap melaporkan, lalu ia terancam dipukul atau dibunuh? Apakah itu termasuk fi sabilillah?

JAWABAN :

Bahwa melaporkan mereka tidak mesti akan diketahui oleh mereka, karena tugas lembaga yang menerima laporan adalah tidak memberitakan siapa yang yang melaporkan, bahkan jika lembaga itu mempercayainya maka akan bertindak sesuai dengan laporannya, dan tidak akan mempedulikan ucapan pelapor jika lembaga tersebut tidak mempercayai laporannya. Jika kita membuka pintu pengumuman yang mencantumkan setiap orang yang melaporkan kemungkaran, tidak akan ada seorangpun yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya terhadap tindak kejahatan baik berupa perkataan maupun perbuatan. Seharusnya pihak berwenang tidak mengumumkan nama orang yang melapor, tapi sebagaimana yang saya katakan tadi, bahwa jika mereka mempercayai ucapan pelapor maka mereka langsung bertindak berdasarkan laporan tersebut, jika tidak, maka mereka tidak perlu mempedulikan laporan tersebut. Tidak diragukan lagi, biasanya jika pelapor itu disebutkan, maka ia akan mendapatkan penganiayaan, baik berupa perkataan maupun perbuatan atau hal lainnya, dan tentunya dalam hal ini akan membahayakan si pelapor. Jika tidak tertanam keimanan yang kuat didalam jiwa yang biasanya menempiskan rasa takut untuk melaksanakan kewajiban melapor, rasa takut itu menghilang manakala hal tersebut tidak dilaporkan, dalam hal ini harus menasehati mereka terlebih dahulu sebelum melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang. Jika mereka berhenti, itulah yang diharapkan, jika tidak, maka mereka harus dilaporkan walaupun masih terhitung kerabat dekat.

 

______

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah 

:books: Akhbarul Hisbah, edisi 2

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama