Home / Fatwa / Hukum Mengambil Harta Suami Tanpa Sepengetahuannya

Hukum Mengambil Harta Suami Tanpa Sepengetahuannya

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Suami saya tidak memberi nafkah kepada saya dan tidak pula kepada anak-anak saya. Kadang kami mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya, Apakah kami berdosa?

JAWABAN :
Seorang isteri boleh mengambil dari harta suaminya tanpa sepengetahuannya sebanyak yang dibutuhkannya dan dibutuhkan anakanaknya dengan cara yang baik, tidak berlebihan dan tidak tabdzir, jika memang sang suami tidak memenuhi kebutuhannya, berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam ash-Shahihain, dari Aisyah &, bahwa Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan mencukup anakku” Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa al-Mar’ah, hal. 65-66

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama