Home / Fatwa / Hukum Memperingati Hari Pernikahan

Hukum Memperingati Hari Pernikahan

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Bolehkah seorang suami memberikan hadiah kepada isterinya dalam rangka memperingati hari pernikahan mereka setiap tahun untuk memperbaharui kecintaan dan kasih sayang di antara keduanya? Perlu diketahui, bahwa peringatan itu hanya sebatas pemberian hadiah dan keduanya tidak menyelenggarakan pesta pada acara tersebut.

JAWABAN :
Menurut saya, pintu ini harus ditutup, karena boleh jadi tahun ini hanya berupa pemberian hadiah, sementara pada tahun berikutnya diadakan pesta. Lain dari itu, mengenang peristiwa itu dengan ungkapan hadiah bisa dikategorikan perayaan (ied), karena ied (perayaan) itu adalah sesuatu yang berulang. Sementara itu, kecintaan semestinya tidak diperbaharui setiap tahun, tapi otomatis terbaharui sendiri setiap saat, yaitu setiap kali si isteri melihat sesuatu dari suaminya yang dapat menyenangkannya, dan setiap kali sang suami melihat dari isterinya sesuatu yang menyenangkannya. Dengan begitu kecintaan dan kasih sayang akan terbaharui sendiri

_____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab ad-Da’wah (5), (2/92)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama