Home / Fatwa / Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan

Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Bolehkah meletakkan sepotong besi atau spanduk pada kuburan seorang dengan bertulisan ayat-ayat al-Qur’an disamping tulisan nama si mayat, tanggal meninggalnya dan lain sebagainya?

JAWABAN :

Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat al-Qur’an maupun lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari hadits Jabir radhiyallahu anhu bahwa ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk diatasnya dan membuat bangunan diatasnya.” (HR. Muslim)

sementara dalam riwayat at-Tirmizi dan an-Nasa’i ada tambahan dengan isnad shahih, “Serta membuat tulisan diatasnya” (HR. At-Tirmizi dalam al-Jana’iz, no.1052

 

_____

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah 

:books: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 4, hal 337

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama