Home / Fatwa / Hukum Hadiah-Hadiah Insentif Yang Dijanjikan Oleh Wartel-Wartel

Hukum Hadiah-Hadiah Insentif Yang Dijanjikan Oleh Wartel-Wartel

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Samahatusy Syaikh (Ibnu baz) ditanyai perihal boleh tidaknya insentif yang diberikan oleh wartel-wartel?

JAWABAN :

Sesungguhnya hadiah-hadiah yang diberikan kepada para penghubung via telepon oleh wartel-wartel guna merangsang mereka agar mengadakan sambungan telepon lebih dari satu kali, tidak boleh hukumnya karena hal ini mengandung unsur perjudian membuat orang tergiur, dan memakan harta secara batil hanya untuk melariskan sambungan-sambungan telepon dan menambah pemasukan dari hasilnya, padahal berimplikasi kepada timbulnya kebencian, membakar api permusuhan dan ketidaksenangan diantara sesama para pemilik wartel-wartel itu sendiri dan juga para pemakai sambungan tersebut

 

___

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab pertanyaan sebagian penanya

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama