Home / Fatwa / Hukum Resepsi Syabakah

Hukum Resepsi Syabakah

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Apa hukum resepsi yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu resepsi yang disebut “haflatusy syabakah” (mirip dengan resepsi tukar cincin. pent) di mana laki-laki pelamar dan perempuan yang dilamar dipertemukan, lalu sang pelamar mengenakan kalung atau gelang kepada perempuan calon isterinya itu. Resepsi ini dilakukan sebelum akad nikah? Jazakumullahu khairan.

JAWABAN :
Sebagaimana diketahui bahwa perempuan yang dilamar, sebelum akad nikah dilakukan, (calon isteri) itu adalah tetap merupakan perempuan asing, tidak ada hubungannya dengan calon suaminya sama sekali. Maka dari itu, calon suami tidak boleh bergaul dengannya atau tinggal berduan dengannya, atau berbincang-bincang dengannya dalam waktu yang panjang. Dan resepsi yang disebutkan oleh penanya adalah resepsi haram tidak boleh dlsetujui, bahkan wajib dijauhi dan dihindari. Namun, jika akad nikah telah dilakukan antara mereka berdua, maka bagaimana pun ia adalah sudah menjadi isteri dan miliknya, dan boleh melakukan apa yang disebut oleh penanya tadi, seperti datang menemuinya, mengenakan apa Saja kepadanya dan tinggal berduaan dengannya.

_

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama