Masalah ini diperselisihkan para ulama, karena mereka berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat: apakah ia masih dihukumi muslim atau telah kafir.
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, namun masih meyakini kewajibannya, tidak sampai keluar dari Islam. Menurut pendapat ini, sembelihannya tetap sah. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah. (Lihat: Hasyiat Ibni Abidin 1/235, Mawahib al-Jalil 10/420, Mughni al-Muhtaj 1/327)
Namun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat termasuk kafir, meskipun karena malas. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih oleh sejumlah ulama. (Lihat: al-Inshaf 1/286, al-Fatawa al-Kubra 2/24, ash-Shalat wa Ahkam Tarikiha, hlm. 64)
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
“Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Juga sabda beliau ﷺ:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463)
Berdasarkan pendapat ini, sembelihan orang yang meninggalkan shalat tidak halal dimakan, karena sembelihan orang kafir selain Ahlul Kitab tidak sah.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
اَلَّذِيْ لَا يُصَلِّيْ لَا تُؤْكَلُ ذَبِيْحَتُهُ، هٰذَا هُوَ الصَّوَابُ
“Orang yang meninggalkan shalat tidak boleh dimakan sembelihannya. Inilah pendapat yang benar.” (Lihat: Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah 10/274)
Demikian pula Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memandang bahwa sembelihan orang yang meninggalkan shalat tidak halal, karena beliau memilih pendapat bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran akbar. (Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rasail al-‘Utsaimin 12/51)
Karena itu, seorang muslim hendaknya sangat berhati-hati dalam masalah ini. Shalat adalah tiang agama dan amalan paling agung setelah syahadat. Tidak sepantasnya seorang muslim meremehkannya, terlebih sampai terus-menerus meninggalkannya.
Wallahu a’lam.



