Part 12 – Serial Mitos Qurban – Bolehkah Berkurban Dengan Berutang?

Sebagian orang ingin tetap berkurban meskipun belum memiliki dana yang cukup, lalu muncul pertanyaan: “Bolehkah berkurban dengan cara berutang?”

Pada asalnya, berkurban disyariatkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Karena itu, seseorang tidak dianjurkan memaksakan diri hingga memberatkan dirinya dengan utang yang sulit dibayar.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Namun, jika seseorang berutang dalam keadaan ia yakin mampu melunasinya, memiliki penghasilan atau kemampuan pembayaran yang jelas, maka hal itu dibolehkan insyaAllah.

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang seseorang yang tidak mampu berkurban: apakah ia boleh berutang?

Beliau menjawab:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، إِنْ كَانَ لَهُ وَفَاءٌ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِّي بِهِ فَحَسَنٌ، وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَفْعَلَ ذَلِكَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Jika ia memiliki kemampuan untuk melunasi, lalu ia berutang untuk membeli hewan kurban, maka itu baik. Namun hal tersebut tidak wajib ia lakukan. Wallahu a’lam.” (Lihat: Majmu’ al-Fatawa 26/305)

Sebaliknya, jika seseorang tidak memiliki kemampuan membayar utang, atau berutang justru akan memberatkannya dan menyulitkan kebutuhan keluarganya, maka tidak perlu memaksakan diri untuk berkurban. Karena Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Sebab kurban hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, sedangkan melunasi utang adalah kewajiban. Maka jangan sampai seseorang mengejar amalan sunnah tetapi justru terjatuh dalam kesulitan karena utang.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button