Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Allah ﷻ berfirman:
﴿ الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ﴾
“Haji itu pada bulan-bulan yang telah diketahui.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Ayat ini menjelaskan bahwa ibadah haji memiliki waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat. Para ulama menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “bulan-bulan haji” adalah Bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah.
Waktu untuk memulai ihram haji dimulai sejak masuknya sejak 1 Syawal, yaitu setelah berakhirnya bulan Ramadhan. Dengan demikian, seseorang sudah boleh berniat ihram untuk haji. Bahkan, jika seseorang berihram pada hari Idul Fitri, ihramnya tetap sah, karena saat itu sudah termasuk dalam bulan-bulan haji. Adapun pelaksanaan inti ibadah haji, seperti wukuf di Arafah, mabit, dan rangkaian manasik lainnya, dilakukan pada hari-hari di bulan Dzulhijjah, khususnya pada tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah.
Ketentuan Sahnya Ihram Haji: Ihram haji yang dilakukan dalam bulan-bulan haji (Syawal hingga 10 Dzulhijjah) adalah sah. Sebaliknya, jika seseorang berihram untuk haji sebelum masuk bulan Syawal atau setelah lewat waktu tersebut, maka ihram hajinya tidak sah.
Sumber: Tafsir QS. Al-Baqarah: 197 Via Channel Youtube resmi Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah.