Di antara nikmat terbesar yang Allah karuniakan kepada manusia adalah rasa aman. Dengan keamanan, manusia dapat bekerja, beribadah, mencari nafkah, menuntut ilmu, dan menjalani hidup dengan tenang. Namun ketika keamanan hilang, kehidupan berubah menjadi penuh kecemasan dan ketakutan.
Karena itulah Islam sangat keras dalam melarang segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat: perampokan, pembegalan, ancaman dengan senjata, pemalakan, teror jalanan, dan seluruh bentuk tindakan yang membuat manusia hidup dalam ketakutan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 5004)
Dalam riwayat lain:
لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا
“Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda maupun sungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud no. 5003)
Jika bercanda yang membuat orang takut saja dilarang, maka bagaimana dengan orang yang menghadang di jalan, membawa celurit atau pisau, merampas kendaraan, bahkan melukai korbannya?
Nabi ﷺ juga melarang keras seseorang mengarahkan senjata kepada saudaranya sesama muslim. Beliau ﷺ bersabda:
لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
“Janganlah salah seorang dari kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya. Karena ia tidak tahu, bisa jadi setan membuat tangannya bergerak sehingga ia terjatuh ke dalam jurang neraka.” (HR. Bukhari no. 7072 dan Muslim no. 2617)
Lihatlah bagaimana syariat sangat menjaga darah dan keamanan manusia. Bahkan sekadar mengarahkan senjata tanpa melukai saja sudah mendapat ancaman keras.
Ancaman Bagi Para Begal
Perampokan bersenjata dan pembegalan dalam fikih Islam termasuk ke dalam hirabah, yaitu tindakan merusak keamanan umum dengan ancaman senjata dan teror.
Zakariya Al-Anshori rahimahullah dalam Mugnil Muhtaj 4/180 mendefinisikan makna hirobah. Beliau berkata:
“Hirabah adalah tindakan menghadang manusia secara terang-terangan untuk merampas harta, membunuh, atau menebar ketakutan dengan cara paksa dan brutal; mengandalkan kekuatan dan senjata yang dimiliki, serta dilakukan di tempat yang jauh dari pertolongan.” (Lihat: Mugnil Muhtaj 4/180)
Terkait hukumannya, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri itu.” (QS. Al-Ma’idah: 33)
Sebab kerusakan mereka tidak hanya mengenai satu korban. Mereka menghancurkan rasa aman masyarakat luas. Orang menjadi takut keluar malam, takut bepergian sendirian, bahkan trauma berkepanjangan. Maka hukuman seperti disebutkan dalam ayat di atas sangatlah layak.
Kisah Begal di Zaman Nabi ﷺ
Dahulu, tindak hirabah (perampokan dan pembegalan) juga pernah terjadi di zaman Nabi ﷺ. Bahkan hukuman yang beliau timpakan untuk pelakunya sangatlah pedih.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan:
أَنَّ نَاسًا مِنْ عُرَيْنَةَ قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الْمَدِينَةَ، فَاجْتَوَوْهَا، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ، فَتَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا»
فَفَعَلُوا فَصَحُّوا، ثُمَّ مَالُوا عَلَى الرِّعَاءِ فَقَتَلُوهُمْ، وَارْتَدُّوا عَنِ الْإِسْلَامِ، وَسَاقُوا ذَوْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ ﷺ، فَبَعَثَ فِي أَثَرِهِمْ، فَأُتِيَ بِهِمْ، فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ، وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ، وَتَرَكَهُمْ فِي الْحَرَّةِ حَتَّى مَاتُوا.
“Sekelompok orang dari ‘Urainah datang ke Madinah menemui Rasulullah ﷺ. Namun mereka tidak cocok dengan cuaca Madinah hingga jatuh sakit. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Jika kalian mau, pergilah ke unta-unta zakat, lalu minumlah susu dan air kencingnya.’
Mereka pun melakukannya hingga sembuh. Akan tetapi setelah itu mereka justru menyerang para penggembala, membunuh mereka, murtad dari Islam, dan menggiring lari unta-unta milik Rasulullah ﷺ.
Ketika berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau mengirim pasukan untuk mengejar mereka. Setelah mereka tertangkap, Nabi ﷺ memotong tangan dan kaki mereka, mencungkil mata mereka, lalu membiarkan mereka di daerah berbatu hingga mati.” (HR. Bukhari, no. 6805 dan Muslim, no. 1671)
Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa hirabah dan kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Mereka tidak hanya merampas harta, tetapi juga membunuh dan menebar teror di tengah manusia. Karena itu syariat Islam memberikan hukuman yang sangat berat terhadap pelaku kejahatan semacam ini demi menjaga keamanan jiwa, harta, dan ketenteraman masyarakat.
Jangan Lupa Berdzikir
Di tengah maraknya kejahatan, seorang muslim tidak hanya diperintahkan mengambil sebab-sebab lahiriah seperti berhati-hati dan waspada. Ia juga diperintahkan mengambil sebab perlindungan ruhani: dzikir dan doa.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma:
احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ
“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.”
(HR. Tirmidzi no. 2516 dengan sanad yang shahih)
Salah satu dzikir perlindungan yang sangat agung adalah membaca tiga kali pada pagi dan petang:
بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dengan nama Allah yang bersama nama-Nya tidak ada sesuatu pun yang dapat membahayakan di bumi maupun di langit, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ حِينَ يُصْبِحُ وَثَلَاثَ مَرَّاتٍ حِينَ يُمْسِي لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ
“Barangsiapa membacanya tiga kali di pagi hari dan tiga kali di sore hari, maka tidak ada sesuatu pun yang akan membahayakannya.” (HR. Abu Dawud no. 5088)
Begitu pula doa keluar rumah:
بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”
Jika seorang telah membaca ini, maka:
يُقَالُ لَهُ: حَسْبُكَ، قَدْ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ
Akan dikatakan kepadanya: “Cukuplah bagimu. Engkau telah diberi petunjuk, dicukupi, dan dilindungi.” (HR. Abu Dawud no. 5095 dan Tirmidzi no. 3426)
Maka sudah sepantasnya seorang muslim tidak melalaikan dzikir ini ketika hendak keluar rumah, terlebih setelah mengetahui besarnya keutamaan yang terkandung di dalamnya. Demikian pula seluruh doa dan dzikir pagi-petang; semuanya memiliki keutamaan yang agung dan manfaat yang besar sebagai perlindungan bagi seorang hamba dengan izin Allah.
Pembaca dapat merujuk pembahasan lebih lengkapnya dalam buku kami yang berjudul Perisai 24 Jam.
Semoga Allah menjaga negeri-negeri kaum muslimin dari berbagai kejahatan, memperbaiki hati manusia dengan iman dan takwa, serta menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang selalu berada dalam perlindungan-Nya.





