Apakah Shalat yang Tak Sengaja Ditinggalkan Beberapa Hari Lalu Tetap Harus Diganti?

Pertanyaan :

Apakah Shalat yang Tak Sengaja Ditinggalkan Beberapa Hari Lalu Tetap Harus Diganti?

Jawaban :

Jawaban singkatnya: ya, wajib diqadha. Ini merupakan kesepakatan (ijma’) para ulama. (Lihat: Maratib al-Ijma’, hlm. 32).

Maka, apabila seseorang tidak sengaja meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, lalu baru teringat beberapa hari kemudian, maka ia tetap wajib mengqadha shalat tersebut segera setelah ia mengingatnya. Tidak boleh sengaja menunda-nundanya lagi.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا.

“Barang siapa lupa mengerjakan suatu shalat, atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kaffarahnya (tebusannya) adalah mengerjakan shalat tersebut ketika ia mengingatnya.” (HR. Muslim, no. 684)

Namun apabila orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya tanpa uzur, maka ia telah melakukan dosa yang sangat besar. Kasus ini berbeda dengan orang yang lupa atau tertidur, dan para ulama memiliki pembahasan tersendiri mengenainya.

Allah Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ۝ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.”
(QS. Al-Ma’un: 4–5)

Yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah orang yang sesekali lupa atau tertidur sehingga terlewat shalatnya. Di antara tafsir para ulama adalah bahwa ayat ini ditujukan kepada orang yang sengaja melalaikan shalat dengan mengakhirkannya hingga keluar dari waktunya, atau yang kebiasaannya memang demikian. Tidak jarang, orang yang meremehkan waktu shalat juga meremehkan syarat, rukun, dan kekhusyukannya.(Lihat: Tafsir Ibni Kastir, 7/662 dengan penyesuaian).

Kita memohon kepada Allah agar dilindungi dari keadaan seperti ini.

Wallahu a’lam.

Tim Shahihfiqih, 17 Juli 2026 / 1 Shafar 1448

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *