Pertanyaan: “Bagaimana hukum seseorang yang sebelumnya non-Muslim, kemudian hendak masuk Islam dengan mengucapkan syahadat, namun ajal menjemputnya sebelum ia sempat menyempurnakan dua kalimat syahadat? Apakah ia dihukumi sebagai muslim? Bolehkah jenazahnya diperlakukan sebagaimana jenazah seorang muslim? Dan apakah ia dipastikan masuk surga?”
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dibedakan antara hukum di dunia, dan hukum di akhirat, serta memperhatikan penjelasan para ulama.
1. Kita Tidak Boleh Memastikan Seseorang Masuk Surga atau Neraka
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menetapkan bahwa kita tidak boleh memastikan seseorang secara individu masuk surga atau neraka, kecuali apabila terdapat dalil khusus yang menentukannya.
Di antara orang-orang yang dipastikan masuk surga berdasarkan nash adalah:
– Sepuluh sahabat yang dijamin surga.
– Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu.
– Ukasyah bin Mihshan radhiyallahu ’anhu.
– Para sahabat secara umum yang dipuji Allah, sebagaimana firman-Nya:
لَا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Tidaklah sama di antara kalian orang yang menginfakkan hartanya dan berperang sebelum penaklukan Makkah dengan orang-orang yang berinfak dan berperang sesudahnya. Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang berinfak dan berperang setelah itu. Namun, kepada masing-masing mereka Allah telah menjanjikan al-husnā (surga). Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 10)
Adapun selain yang dipastikan oleh wahyu, maka kita berharap kebaikan bagi orang-orang baik dan mengkhawatirkan azab bagi orang-orang buruk.
2. Tugas Kita Adalah Menghukumi Berdasarkan Zhahir
Syariat mengajarkan bahwa manusia menghukumi berdasarkan apa yang tampak, sedangkan urusan hati diserahkan kepada Allah Ta’ala.
Karena itu:
– Apabila seseorang secara zhahir telah masuk Islam, maka ia diperlakukan sebagai seorang muslim. Jenazahnya dimandikan, dikafani, dishalatkan, didoakan ampunan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.
– Sebaliknya, apabila ia meninggal dalam keadaan tetap menampakkan kekafirannya, maka hukum-hukum tersebut tidak berlaku baginya.
3. Bagaimana Jika Syahadatnya Belum Selesai?
Apabila seseorang telah mengucapkan:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ
atau bahkan telah mengucapkan kalimat tauhid:
لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ
kemudian wafat sebelum sempat mengucapkan:
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
maka terdapat alasan kuat untuk memandang bahwa ia termasuk orang yang telah memulai keislamannya, lalu kematian mendahuluinya sebelum sempat menyempurnakan syahadat.
Hal ini didukung oleh sabda Nabi ﷺ:
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barang siapa yang ucapan terakhirnya adalah ‘La ilaha illallah’, maka ia masuk surga.” (HR. Abu Dawud no. 3116; dihasankan oleh Al-Albani)
Demikian pula sabda beliau ﷺ:
مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barang siapa meninggal dalam keadaan mengetahui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, maka ia masuk surga.” (HR. Muslim no. 26)
Mengapa Kalimat Tauhid Mengandung Konsekuensi Menerima Risalah?
Mengakui bahwa hanya Allah yang berhak diibadahi mengharuskan seseorang menerima bahwa Allah mengutus para rasul untuk menjelaskan tata cara beribadah kepada-Nya.
Di zaman ini, konsekuensi tersebut adalah membenarkan kerasulan Nabi Muhammad ﷺ. Sebab risalah beliau telah terjaga selama lebih dari empat belas abad. Seandainya beliau berdusta atas nama Allah, niscaya Allah akan membinasakannya dan tidak akan menegakkan agamanya hingga tersebar ke seluruh penjuru dunia.
Allah Ta’ala berfirman:
أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا ۖ فَإِنْ يَشَإِ اللَّهُ يَخْتِمْ عَلَىٰ قَلْبِكَ ۗ وَيَمْحُ اللَّهُ الْبَاطِلَ وَيُحِقُّ الْحَقَّ بِكَلِمَاتِهِ ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
“Ataukah mereka mengatakan, ‘Dia telah mengada-adakan kebohongan terhadap Allah?’ Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia mengunci hatimu. Allah menghapus kebatilan dan menegakkan kebenaran dengan kalimat-kalimat-Nya. Sungguh, Dia Maha Mengetahui segala isi hati.” (QS. Asy-Syura: 24)
Apabila seseorang telah menerima kandungan kalimat tauhid dan sedang menuju penyempurnaan syahadatnya, lalu wafat sebelum sempat menyelesaikannya, maka kita berharap Allah menerima keislamannya.
Keadaannya menyerupai orang yang keluar berhijrah menuju Allah dan Rasul-Nya, namun wafat di tengah perjalanan. Allah Ta’ala berfirman:
۞ وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia akan mendapatkan di muka bumi ini tempat hijrah yang banyak dan rezeki yang luas. Dan barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh pahalanya telah tetap di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 100)
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
وَمَذْهَبُ أَهْلِ السُّنَّةِ أَنَّ الْمَعْرِفَةَ مُرْتَبِطَةٌ بِالشَّهَادَتَيْنِ، لَا تَنْفَعُ إِحْدَاهُمَا وَلَا تُنَجِّي مِنَ النَّارِ دُونَ الْأُخْرَى، إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى الشَّهَادَتَيْنِ لِآفَةٍ بِلِسَانِهِ، أَوْ لَمْ تُمْهِلْهُ الْمُدَّةُ لِيَقُولَهُمَا، بَلِ اخْتَرَمَتْهُ الْمَنِيَّةُ.
“Mazhab Ahlus Sunnah menyatakan bahwa iman berkaitan dengan dua kalimat syahadat. Salah satunya saja tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkan dari neraka tanpa yang lainnya, kecuali bagi orang yang tidak mampu mengucapkan keduanya karena adanya gangguan pada lisannya, atau karena waktu tidak memberinya kesempatan untuk mengucapkannya, bahkan kematian telah lebih dahulu menjemputnya.” (Lihat: Syarh Shahih Muslim, 1/219)
Dengan demikian, orang yang meninggal ketika sedang mengucapkan syahadat sebelum sempat menyempurnakannya termasuk dalam pengecualian.
Kesimpulan
Kasus ini memiliki dua sisi hukum yang harus dibedakan.
Pertama, hukum di dunia. Apabila telah tampak bahwa ia benar-benar sedang masuk Islam dan telah mengucapkan kalimat tauhid, lalu kematian mendahuluinya sebelum menyempurnakan syahadat, maka ia diperlakukan sebagai seorang muslim. Jenazahnya dimandikan, dikafani, dishalatkan, dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, serta didoakan ampunan dan rahmat Allah.
Kedua, hukum di akhirat. Adapun apakah ia dipastikan masuk surga, maka kita tidak berani memastikan perkara gaib tersebut. Yang dapat kita lakukan adalah berharap besar agar Allah menerima keimanannya, mengampuni dosanya, dan memasukkannya ke dalam surga berdasarkan keumuman dalil-dalil yang telah disebutkan, sementara ilmu tentang hakikat keadaan dirinya diserahkan sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu a’lam.
Tim Shahihfiqih, 16 Juli 2026 / 30 Muharrom 1448





