Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ustadz, izin bertanya.
Saya membeli akses sebuah website rangkuman buku menggunakan kode diskon dari affiliator. Setelah membeli, saya mendapat tawaran menjadi affiliator dengan komisi 40% dari setiap penjualan melalui kode saya, sementara pembeli mendapat diskon 20%. Namun, untuk menjadi affiliator ada syarat harus membeli akses website untuk dua akun terlebih dahulu agar mendapatkan kode undangan (invite code).
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah menjadi affiliator dengan sistem seperti ini diperbolehkan menurut syariat?
2. Jika ternyata sistem affiliator tersebut tidak diperbolehkan, bagaimana hukum akses website yang sudah saya beli menggunakan kode diskon affiliator tersebut? Apakah tetap boleh saya manfaatkan? atau ada masalah karena affiliator tersebut mungkin memperoleh status affiliator melalui syarat tadi. Jazakumullahu khairan ustadz.
Jawaban:
Ini perlu dipisahkan antara akad pembelian produk, akad afiliasi (komisi pemasaran), dan cara memperoleh status affiliator. Ketiganya memiliki hukum yang bisa berbeda.
Gambaran Kasus dari penjelasan ini:
Antum membeli akses website dengan harga diskon melalui kode affiliator. Setelah itu, perusahaan menawarkan antum menjadi affiliator. Komisi yang diberikan sebesar 40% dari setiap penjualan melalui kode antum. Pembeli mendapatkan diskon 20%.
Namun untuk memperoleh kode affiliator, ada syarat membeli akses untuk dua akun terlebih dahulu. Di sinilah letak masalah yang perlu diteliti.
Pertama: Hukum sistem afiliasi pada asalnya, diperbolehkan dalam syariat. Misalnya: “Siapa yang berhasil mendatangkan pembeli, maka dia mendapat komisi sekian persen.”
Ini termasuk akad ju’alah atau samsarah yang dibolehkan oleh mayoritas ulama selama produk yang dijual halal, harga jelas, komisi jelas, tidak ada penipuan, tidak ada gharar, tidak mengandung riba maupun perjudian.
Maka komisi 40% sendiri bukanlah masalah, selama berasal dari keuntungan penjualan yang sah.
Kedua: Yang perlu dikaji adalah syarat membeli dua akun Di sinilah muncul beberapa kemungkinan:
– Boleh, jika membeli dua akun memang karena kedua akun benar-benar Anda perlukan, atau Anda memang membeli dua lisensi yang memiliki manfaat nyata, dan harga dua akun tersebut memang wajar, maka syarat tersebut tidak otomatis menjadi haram.
Artinya perusahaan hanya mensyaratkan seseorang menjadi mitra setelah menjadi pelanggan dengan jumlah tertentu. Ini masih mungkin dibolehkan.
– Bermasalah, jika syarat membeli dua akun itu hanya sebagai biaya masuk agar memperoleh hak merekrut atau memperoleh komisi, sedangkan akun kedua sebenarnya tidak dibutuhkan dan hanya formalitas, maka perlu diwaspadai.
Karena sistem seperti ini dapat mendekati praktik pay-to-join, yaitu seseorang harus membayar terlebih dahulu agar mendapatkan kesempatan memperoleh keuntungan. Apalagi jika tujuan utama orang membeli dua akun bukan karena membutuhkan produknya, tetapi agar memperoleh hak komisi, dan perusahaan memperoleh keuntungan besar dari pembelian anggota baru.
Model seperti ini bisa menjadi bagian dari skema yang diperselisihkan, bahkan pada kondisi tertentu dapat mendekati skema piramida (pyramid scheme) yang telah banyak diperingatkan oleh para ulama dan lembaga fatwa.
Tolok ukur penting
Coba jawab pertanyaan berikut:
1. Apakah seseorang bisa menjadi affiliator tanpa membeli dua akun?
2. Jika tidak bisa, maka syarat tersebut perlu diteliti lebih lanjut: Apakah dua akun itu benar-benar memiliki manfaat ekonomi yang sepadan dengan harga yang dibayar?
Jika ternyata mayoritas orang membeli dua akun hanya demi mendapatkan kode affiliator, maka indikasi masalah menjadi lebih kuat.
Ketiga: Bagaimana hukum akses website yang sudah antum beli?
Ini berbeda hukumnya selama, anda membeli akses secara normal, memperoleh manfaat yang dijanjikan, harga jelas, tidak ada penipuan, maka akad jual beli antum pada asalnya sah. Karena antum membeli produk, bukan membeli hak mendapatkan komisi.
Fakta bahwa affiliator yang memberi kode mungkin memperoleh status affiliator melalui mekanisme yang diperselisihkan tidak otomatis membatalkan akad jual beli antum.
Kaidahnya, seseorang tidak dibebani menanggung dosa pihak lain apabila akad yang ia lakukan sendiri sah. Karena itu, selama antum membeli akses dengan akad yang benar, maka insyaallah akses tersebut tetap boleh dimanfaatkan.
Kesimpulan
Berdasarkan informasi yang ada:
– Affiliate marketing pada asalnya halal, karena termasuk akad pemasaran dengan komisi yang dibolehkan.
– Yang perlu diteliti adalah syarat wajib membeli dua akun. Jika syarat tersebut pada hakikatnya merupakan biaya untuk memperoleh hak mendapatkan komisi, maka terdapat indikasi kuat menuju sistem yang bermasalah dan perlu dihindari hingga jelas.
– Akses website yang sudah Anda beli tetap boleh dimanfaatkan, karena akad pembelian Anda terpisah dari mekanisme perusahaan dalam merekrut affiliator, selama pembelian tersebut memang sah dan Anda memperoleh manfaat yang dijanjikan.
Saran
Sebelum memutuskan menjadi affiliator, mintalah penjelasan dari perusahaan mengenai hal-hal berikut:
1. Mengapa harus membeli dua akun?
2. Apakah dua akun tersebut benar-benar memberikan manfaat yang berbeda?
3. Apakah komisi hanya berasal dari penjualan produk, atau ada bonus karena perekrutan anggota?
4. Apakah ada kewajiban terus membeli produk agar komisi tetap aktif?
5. Apakah ada jenjang bonus berdasarkan perekrutan (downline), atau murni berdasarkan penjualan produk?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat menentukan penilaian syariat terhadap sistem tersebut. Secara sederhana, indikatornya dapat diringkas sebagai berikut:
Cenderung Dibolehkan
– Tidak ada biaya masuk selain membeli produk yang memang dibutuhkan.
– Komisi murni berasal dari penjualan produk.
– Tidak ada kewajiban membeli ulang agar tetap aktif.
– Tidak ada bonus karena merekrut anggota.
– Fokus perusahaan adalah menjual produk, bukan mencari anggota.
Perlu Diwaspadai
– Jika harus membeli produk tambahan hanya untuk memperoleh hak menjadi affiliator.
– Ada kewajiban membeli ulang setiap periode agar tetap memperoleh komisi.
– Ada bonus berdasarkan jumlah anggota yang direkrut.
– Penghasilan lebih besar dari perekrutan daripada penjualan produk.
Sangat Bermasalah
Jika mayoritas keuntungan peserta berasal dari perekrutan anggota baru yang juga diwajibkan membeli produk atau membayar biaya masuk, sementara produk hanya menjadi pelengkap atau formalitas, maka sistem tersebut sangat dekat dengan skema piramida (pyramid scheme) yang telah dinyatakan terlarang oleh banyak lembaga fatwa dan ulama kontemporer.
Dalam kondisi seperti ini, seorang muslim sebaiknya menghindarinya sampai jelas bahwa mekanismenya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Dengan kerangka seperti ini, penilaian tidak hanya bertumpu pada istilah “affiliate”, “MLM”, atau “referral”, tetapi pada hakikat akad dan sumber keuntungan, karena dalam fikih berlaku kaidah:
الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي، لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي
“Yang menjadi tolok ukur dalam akad adalah hakikat tujuan dan maknanya, bukan sekadar nama atau istilah yang digunakan.”
Wallahu a’lamu bishshawab.
Tim Shahihfiqih, 7 Shafar 1448 H/ 21 Juli 2026 M





