Pertanyaan:
Bismillaah, Bagaimana hukum menerima penghasilan dari monetisasi Konten YouTube dan Facebook Pro, Apakah Halal? Karena setelah Monetisasi YouTube dan Facebook Pro pihak platform akan memunculkan iklan di postingan akun yang sudah di monetisasi, dimana iklan yang ditampilkan itu beragam, bahkan beberapa tampil iklan yang Haram (misalnya iklan tak menutup aurat, iklan pinjol, iklan judi, iklan platform nonton drama dll )? Mohon jawabannya Ustadz.
Jawaban:
Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ‘amma ba’du.
Pertanyaan ini termasuk masalah mu’āmalah kontemporer, sehingga tidak tepat dihukumi halal atau haram secara mutlak. Hukumnya bergantung pada isi konten, bentuk akad, dan jenis iklan yang menjadi sumber pendapatan.
Dalam kaidah fiqih dikatakan:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Sarana mengikuti hukum tujuannya.”
YouTube dan Facebook pada dasarnya hanyalah sarana. Karena itu, hukum memanfaatkannya bergantung pada cara penggunaannya. Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Ayat ini menjadi landasan utama larangan membantu tersebarnya kemaksiatan. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa mengajak kepada petunjuk, ia mendapat pahala seperti orang yang mengikutinya. Barang siapa mengajak kepada kesesatan, ia mendapat dosa seperti dosa orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim no. 2674).
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh menjadi sebab tersebarnya kemungkaran.
Diantara Penjelasan Ulama
1. Penjelasan Pertama:
Monetisasi pada asalnya boleh, selama iklan yang menjadi sumber pendapatan berisi hal-hal yang mubah. Jika iklan mempromosikan perkara haram, maka tidak boleh karena termasuk membantu dalam dosa. (Disarikan dari: https://islamqa.info/ar/answers/267173).
2. Penjelasan Kedua:
• Wajib memfilter iklan haram jika memungkinkan.
• Jika iklan haram sering muncul dan tidak dapat dihindari, maka tidak boleh mengambil keuntungan darinya.
• Jika sudah berusaha maksimal namun masih muncul sesekali di luar kendali, maka hukumnya menjadi syubhat, dan meninggalkannya lebih utama. (Disarikan dari: https://www.aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=3804).
Kondisi YouTube dan Facebook Saat Ini
Iklan yang muncul melalui algoritma dapat berupa judi, pinjaman berbunga (riba), aplikasi kencan, musik dan film, aurat, rokok, dan lainnya. Sebagian kategori memang dapat dibatasi, tetapi tidak semuanya dapat dikendalikan sepenuhnya oleh kreator.
Karena itu, hukum monetisasi tidak dapat digeneralisasi. Sehingga kesimpulannya:
1. Haram
Apabila pendapatan berasal dari iklan yang secara nyata mempromosikan kemaksiatan (seperti judi, pornografi, atau riba) dan kreator mengetahui serta membiarkannya, maka penghasilan tersebut tidak boleh.
2. Ada Rincian
Apabila kreator telah berusaha memblokir iklan haram semaksimal mungkin, sementara iklan yang masih muncul berada di luar kendalinya, maka terdapat perbedaan pendapat ulama. Sebagian membolehkan, sementara sebagian lainnya memandangnya sebagai perkara syubhat yang lebih baik ditinggalkan.
3. Lebih Selamat
Penghasilan dari sponsor produk halal, afiliasi produk halal, penjualan buku atau kelas, membership, donasi, atau jasa. Lebih jelas kehalalannya karena sumber penghasilannya dapat dikendalikan.
Penutup
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).
Karena itu, bagi seorang muslim, memilih sumber penghasilan yang paling jelas kehalalannya merupakan sikap yang lebih wara’ dan lebih menjaga agama. Adapun monetisasi YouTube dan Facebook Pro tidak bisa dihukumi halal atau haram secara mutlak. Karena hukumnya bergantung pada:
1. Isi konten;
2. Jenis iklan yang menjadi sumber pendapatan;
3. Kemampuan kreator menyaring iklan haram;
4. Sejauh mana ia terlibat dalam membantu tersebarnya kemaksiatan.
Semakin besar kemampuan seseorang menghindari iklan yang haram dan memilih sumber penghasilan yang jelas kehalalannya, maka semakin dekat ia kepada sikap wara’ yang dianjurkan dalam syariat. Wallahu ‘alamu bishshawab.
Tim Shahihfiqih, 6 Shafar 1448 H/ 20 Juli 2026 M



