Apakah Kurban Hanya Disyariatkan untuk Orang-Orang Kaya Raya?
Sebagian kaum muslimin mengira bahwa ibadah kurban hanya disyariatkan bagi orang-orang kaya raya dan berpenghasilan besar. Akibatnya, sebagian orang yang sebenarnya mampu justru enggan berkurban karena merasa dirinya belum termasuk “orang kaya”.
Anggapan ini kurang tepat. Dalam syariat, kurban disyariatkan bagi muslim yang memiliki kemampuan untuk membeli hewan kurban pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik, meskipun ia bukan orang kaya raya.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Karena itu, ukuran dalam ibadah kurban adalah kemampuan, bukan status sebagai orang kaya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa memiliki kelapangan (kemampuan) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123, Ahmad, no. 8273)
Hadits ini menunjukkan besarnya penekanan syariat terhadap ibadah kurban bagi orang yang memiliki kemampuan.
Para ulama menjelaskan bahwa “memiliki kelapangan” maksudnya adalah memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban setelah kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya terpenuhi.
Karena itu, seseorang tidak harus menjadi orang kaya raya terlebih dahulu untuk bisa berkurban. Bahkan banyak kaum muslimin yang penghasilannya sederhana, namun tetap berusaha menyisihkan hartanya demi menghidupkan syiar kurban setiap tahun.
Selama kebutuhan pokok keluarga tetap tercukupi dan tidak menimbulkan mudarat atau utang yang memberatkan, maka berkurban termasuk amalan yang sangat dianjurkan dan penuh keberkahan.
Wallahu a’lam.




