Bolehkah Memberikan Daging Kurban Kepada Tetangga Non Muslim?
Sebagian kaum muslimin mengira bahwa daging kurban tidak boleh diberikan kepada tetangga non muslim. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut dibolehkan, terlebih jika mereka adalah tetangga, kerabat, atau termasuk orang yang membutuhkan.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴾
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Memberikan sebagian daging kurban kepada non muslim termasuk bentuk kebaikan dan muamalah baik yang dibolehkan dalam syariat.
Hal ini juga ditunjukkan dalam atsar dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Mujahid rahimahullah berkata:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ؟ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Bahwa Abdullah bin ‘Amr disembelihkan seekor kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang, beliau berkata: ‘Apakah kalian sudah menghadiahkan kepada tetangga Yahudi kita? Apakah kalian sudah menghadiahkan kepada tetangga Yahudi kita? Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Jibril terus-menerus mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai aku mengira tetangga akan mendapatkan hak waris.’” (HR. Tirmidzi no. 1943, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا؛ لِأَنَّهَا صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ، فَجَازَ إِطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ
“Boleh memberikan daging kurban kepada orang kafir, karena kurban termasuk sedekah sunnah. Maka boleh diberikan kepada dzimmi maupun tawanan, sebagaimana sedekah sunnah lainnya.” (Lihat: Al-Mughni, 9/450)
Demikian pula fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (11/424) menyebutkan bahwa boleh memberikan daging kurban kepada non muslim mu’ahad karena faktor kebutuhan, hubungan kerabat, tetangga, atau dalam rangka melunakkan hatinya terhadap Islam.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga berkata:
الكافر الذي ليس بيننا وبينه حرب، كالمستأمن أو المعاهد: يُعْطَى مِنَ الأُضْحِيَّةِ وَمِنَ الصَّدَقَةِ
“Orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, seperti kafir mu’ahad atau musta’man, boleh diberi daging kurban dan sedekah.” (Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 18/48)
Maka, tidak mengapa memberikan sebagian daging kurban kepada tetangga non muslim, terlebih jika hal itu menjadi sebab terjalinnya hubungan baik dan tampaknya akhlak mulia kaum muslimin.
Wallahu a’lam.



