Sebagian orang mengira bahwa seluruh daging kurban harus dibagikan kepada orang lain, sehingga orang yang berkurban tidak boleh memakannya sedikit pun. Anggapan ini tidak tepat, karena syariat justru menganjurkan agar daging kurban dimakan, dihadiahkan, dan disedekahkan.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang fakir yang sengsara.” (QS. Al-Hajj: 28)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman:
﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ﴾
“Makanlah sebagian darinya, dan berilah makan orang yang merasa cukup maupun orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berkurban disyariatkan untuk memakan sebagian daging kurbannya. Bahkan hal itu termasuk sunnah Nabi ﷺ.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Dahulu aku pernah melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (HR. Muslim no. 1971)
Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban memiliki tiga pemanfaatan yang dianjurkan:
1. Dimakan oleh shahibul kurban dan keluarganya.
2. Dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, atau teman.
3. Disedekahkan kepada fakir miskin.
Para Ulama menganjurkan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga disedekahkan. Namun pembagian ini bukan kewajiban, melainkan anjuran agar semua bentuk pemanfaatan tersebut terlaksana. (Lihat: al-Mughni 13/379)
Karena itu, tidak benar anggapan bahwa seluruh daging kurban harus disedekahkan semuanya. Bahkan jika seseorang memakan sebagian besar daging kurbannya dan tetap menyedekahkan sebagian darinya, maka hal itu sudah mencukupi insyaAllah, terlebih bila kebutuhan keluarganya besar.
Namun demikian, semakin banyak bagian yang disedekahkan kepada kaum fakir dan membutuhkan, maka tentu semakin baik dan lebih besar pahalanya.
Wallahu a’lam.




