
Jawab:
Boleh. Kerbau termasuk dalam jenis sapi (al-baqar), sehingga sah dijadikan hewan kurban.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
“Syarat sah hewan kurban adalah berasal dari jenis ternak (al-An‘am), yaitu unta, sapi, dan kambing. Termasuk dalam hal ini seluruh jenis unta..,seluruh jenis sapi, termasuk kerbau, sapi biasa, dan berbagai jenisnya, serta seluruh jenis kambing, baik domba maupun kambing biasa beserta berbagai macamnya.”
(Lihat: al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab 8/393)



