Dari Al-Barra bin ‘Azib, bahwa Rasulullah ﷺ ditanya: “Apa saja cacat yang harus dihindari pada hewan kurban?” Beliau menjawab:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Ada 4:
1. Pincang yang jelas pincangnya,
2. Buta sebelah yang jelas butanya,
3. Sakit yang jelas sakitnya,
4. Sangat kurus hingga tidak bersumsum.”
(HR. Tirmidzi, no. 1497, Nasa’i, no. 4371, dan Ahmad, no. 18675, dengan sanad yang shahih).
Pertanyaan: Adakah jenis cacat lain yag juga tidak boleh ada pada hewan kurban?
Jawaban: Para ulama menjelaskan bahwa segala cacat yang semakna atau lebih parah dari empat ini juga termasuk tidak sah. Di antaranya:
1. Hewan yang Buta Total
Ini lebih parah daripada buta sebelah.
2. Mabuk Makanan (Al-Mabsyumah)
Hewan yang makan berlebihan hingga perutnya kembung/sakit dan belum mengeluarkan kotorannya secara normal. Kondisi ini dianggap penyakit berbahaya.
Note: Jika sudah kembali normal (buang kotoran) dan tidak sakit lagi, maka menjadi sah.
3. Sulit Melahirkan
Hewan yang sedang dalam proses persalinan yang sulit hingga nyawanya terancam. Kondisi ini disamakan dengan sakit yang parah.
4. Hewan yang Mengalami “Sakaratul Maut”
Hewan yang terkena penyebab kematian, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an:
• Tercekik (Munkhaniqah)
• Dipukul/Terbentur (Mauqudzah)
• Jatuh dari ketinggian (Mutaraddiyah)
• Diseruduk (Nathihah)
• Diterkam binatang buas.
5. Lumpuh
Hewan yang sama sekali tidak mampu berjalan karena cacat fisik. Ini lebih parah daripada sekadar pincang.
6. Hewan yang Terputus Anggota Tubuhnya
Seperti: terputus salah satu kaki, atau terputus salah satu tangan. Ini juga lebih parah daripada pincang.
Inilah cacat-cacat yang menyebabkan hewan kurban tidak sah, jumlahnya ada sepuluh: empat disebutkan secara langsung dalam nash hadits, sedangkan enam lainnya ditetapkan melalui qiyas. Maka kapan saja salah satu cacat tersebut terdapat pada hewan ternak, hewan itu tidak sah dijadikan kurban, karena tidak terpenuhi salah satu syarat kurban, yaitu terbebas dari cacat yang menghalangi keabsahannya.
Wallahu a’lam.
(Sumber: Ahkam al-Udhiyati waddzakah, hlm. 238-239)




