Hukum Shalat Di Belakang Imam Pembuat Jimat: Keluar Atau Tetap Ikut?

Syaikh Shalih Al-Luhaidan rahimahullah

Pertanyaan:

Terkadang kami berada di masjid untuk menunaikan shalat wajib dan sedang menunggu imam datang. Namun, ketika imam tidak hadir, muadzin menunjuk orang lain untuk menjadi imam. Permasalahannya, kami mengetahui bahwa orang yang ditunjuk tersebut biasa membuat jimat yang mengandung kesyirikan.

Dalam kondisi seperti ini, apakah kami harus keluar dari masjid atau tetap shalat di belakangnya?

Jawaban :
Kasus ini perlu dirinci dan tidak boleh disikapi secara serampangan.

Jika benar orang tersebut pembuat jimat yang mengandung kesyirikan, maka shalat di belakangnya tidak sah, karena tidak sah bermakmum kepada orang musyrik. Dalam kondisi seperti ini, keputusan untuk tidak shalat di belakangnya adalah benar. Namun, jika jimat yang dibuatnya hanya menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an (meskipun ini tetap merupakan perbuatan yang keliru), maka dia tidak sampai dihukumi musyrik. Dalam keadaan ini, shalat di belakangnya tetap sah, sehingga tidak perlu keluar dari jamaah hanya karena dia menjadi imam.

Meski begitu, sikap yang lebih tepat bukan diam. Kalian tetap memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki keadaan. Nasihatilah muadzin agar tidak menunjuk orang seperti ini menjadi imam, selama orang tersebut bukan imam resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, dalam kondisi seperti ini, kalian memiliki kelonggaran untuk memilih orang lain yang lebih layak untuk menjadi imam.

Sumber: Kompilasi Tanya-Jawab bersama Syaikh Shalih Al-Luhaidan rahimahullah via channel YouTube Qanatut Tauhid Linasyril ‘Ilmin Nafi’

Back to top button