Part 1 – Serial Mitos Qurban – Apakah Larangan Memotong Rambut Dan Kuku Juga Mencakup Keluarga Shahibul Qurban?

Di momen Idul Adha, sebagian masyarakat yang berkurban mengira bahwa larangan memotong rambut dan kuku juga berlaku bagi anggota keluarga yang turut diniatkan mendapatkan pahala kurban.

Anggapan ini keliru, sebagaimana hadits Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia (shahibul qurban) menahan diri dari memotong rambut dan kuku-kukunya.”
(HR. Muslim, no. 1977)

Dari hadits di atas, tampak jelas bahwa larangan tersebut khusus berlaku bagi shahibul kurban saja. Adapun anggota keluarga yang turut diniatkan mendapatkan pahala kurban, maka mereka tidak termasuk dalam larangan ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:

َأَمَّا مَنْ يُضَحَّى عَنْهُ فَظَاهِرُ الْحَدِيثِ وَكَلَامِ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ النَّهْيَ لَا يَشْمَلُهُ، فَيَجُوزُ لَهُ الْأَخْذُ مِنْ شَعْرِهِ وَظُفْرِهِ وَبَشَرَتِهِ، وَيُؤَيِّدُ ذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُضَحِّي عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ وَلَمْ يُنْقَلْ أَنَّهُ كَانَ يَنْهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Adapun orang yang diikutsertakan dalam pahala kurban, maka zhahir hadits dan penjelasan banyak ulama menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak mencakup dirinya. Karena itu, ia boleh memotong rambut, kuku, maupun kulitnya. Hal ini dikuatkan oleh kenyataan bahwa Nabi ﷺ dahulu berkurban untuk keluarga Muhammad, namun tidak dinukil bahwa beliau melarang mereka dari hal tersebut.”
(Lihat: Ahkam al-Udhhiyati wadz-Dzakah, hlm. 257)

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *