
Jawab:
Tidak. Larangan tersebut khusus bagi shahibul qurban saja. Adapun anggota keluarga yang diniatkan mendapatkan pahala qurban, tidak termasuk dalam larangan ini.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia (shahibul qurban) menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim, no. 1977)
Wallahu a’lam.


