
Jawab:
Angka 7 adalah batas maksimal, bukan jumlah wajib. Artinya, boleh berqurban sapi untuk 6 orang atau kurang dari itu.
Namun, tiap peserta tetap menanggung minimal 1/7 bagian dari sapi.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Jika mereka kurang dari tujuh orang, maka tetap sah untuk mereka, dan itu termasuk keutamaan (tambahan pahala).” (Al-Umm, 2/244)
Wallahu a’lam.
