Part 3 – Serial Mitos Qurban – Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan Qurbannya?

Wanita tidak harus mewakilkan penyembelihan kepada laki-laki. Jika dirasa mampu, ia boleh menyembelih sendiri.

Dahulu, ada seorang wanita menyembelih kambing dengan batu, lalu hal itu disebutkan kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak menganggapnya bermasalah. Beliau bersabda:

كُلُوهَا

“Makanlah sembelihan (wanita itu).” (HR. Bukhari no. 5505)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وَجُمْلَةُ ذٰلِكَ أَنَّ كُلَّ مَنْ أَمْكَنَهُ الذَّبْحُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَهْلِ الْكِتَابِ، إِذَا ذَبَحَ حَلَّ أَكْلُ ذَبِيحَتِهِ، رَجُلًا كَانَ أَوِ امْرَأَةً، بَالِغًا أَوْ صَبِيًّا، حُرًّا كَانَ أَوْ عَبْدًا؛ لَا نَعْلَمُ فِي هٰذَا خِلَافًا.

“Inti permasalahan ini adalah bahwa setiap orang dari kaum muslimin dan Ahlul Kitab yang mampu melakukan penyembelihan, maka apabila ia menyembelih, halal memakan sembelihannya; baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak kecil, orang merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.” (Lihat: al-Mughni 9/402)

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button