Part 5 – Serial Mitos Qurban – Apakah Daging Kurban Hanya Boleh Diberikan Kepada Fakir Miskin?

Jawab:
Daging kurban tidak wajib disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin. Ia juga boleh dibagikan sebagai hadiah kepada orang yang mampu. Hal ini karena Allah juga memerintahkan agar daging kurban diberikan kepada al-Qani’ (orang yang merasa cukup dan tidak meminta-minta).
(Lihat: QS. Al-Hajj: 36)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

“Aku menyukai agar tidak lebih dari sepertiga daging kurban dimakan dan disimpan, sepertiga dihadiahkan (kepada selain miskin), dan sepertiga disedekahkan (kepada fakir miskin.”
(Lihat: al-Majmu Syarhul Muhaddzab 8/418)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button