In This Economy, Jangan Lupa Bayar Zakat Anda!

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat, harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, serta daya beli masyarakat yang melemah, banyak orang sibuk mencari cara mempertahankan kondisi keuangannya. Namun ada satu kewajiban yang sering terlupakan ketika ekonomi sedang sulit: zakat.

Padahal, zakat bukanlah penyebab berkurangnya harta. Justru ia merupakan salah satu sebab keberkahan, ketenangan, dan solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ

“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39)

Zakat Adalah Salah Satu Rukun Islam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan para ulama. (Lihat: Al-Ijma’, hlm. 53)

Rasulullah ﷺ bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Apa Itu Zakat Mal?

Zakat mal adalah zakat yang berkaitan dengan harta seseorang. Dalam kesempatan kali ini, kami secara khusus ingin menyinggung zakat atsman (alat tukar), yaitu zakat atas emas, perak, dan mata uang yang menggantikan keduanya.

Seseorang wajib mengeluarkan 1/40 atau 2,5% dari hartanya apabila telah mencapai nishab dan bertahan selama satu haul (satu tahun hijriah). (Lihat: Mu’jam Lughatil Fuqaha, hlm. 456 dengan penyesuaian)

Nishab Emas dan Perak

Rasulullah ﷺ bersabda tentang perak:

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ

“Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah berlalu satu haul atasnya, maka zakatnya adalah lima dirham.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dishahihkan Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa nishab perak adalah 200 dirham, yang setara dengan 595 gram perak murni. (Lihat: Nadawat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah: An-Nadwah At-Tasi’ah, hlm. 535)

Adapun mengenai emas, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ ـ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ ـ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Tidak ada kewajiban zakat atas emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu haul atasnya, maka zakatnya setengah dinar. Adapun jika lebih dari itu maka dihitung sesuai kadarnya.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dishahihkan Al-Albani)

Dua puluh dinar setara dengan 85 gram emas murni

(Lihat: Nadawat Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah: An-Nadwah At-Tasi’ah, hlm. 535)

Dengan demikian, seseorang yang memiliki emas minimal 85 gram atau harta senilai itu selama satu tahun hijriah wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Bagaimana Dengan Uang yang Kita Simpan Saat Ini?

Saat ini mayoritas orang menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang, tabungan, deposito, atau saldo rekening.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat apakah nishab uang mengikuti nishab emas atau perak. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa uang mengikuti nishab emas, karena nilainya lebih stabil dan lebih mencerminkan batas seseorang dianggap memiliki kelebihan harta.

Dahulu, nilai 20 dinar emas setara dengan 200 dirham perak. (Lihat: Al-Ijma’, hlm. 53–54)

Namun saat ini nilai keduanya telah berbeda sangat jauh akibat perubahan harga perak dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, banyak ulama memandang bahwa standar emas lebih tepat digunakan untuk menentukan nishab uang kartal.

Selain itu, secara kebiasaan masyarakat (’urf), seseorang yang hanya memiliki belasan juta rupiah belum dianggap kaya, berbeda dengan orang yang memiliki kekayaan senilai puluhan gram emas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ

“Diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19)

Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat?

Pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi’i, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa utang tidak menggugurkan kewajiban zakat selama hartanya masih mencapai nishab. (Lihat: Al-Majmu’ 5/344 dan Asy-Syarh Al-Mumti’ 6/35)

Di antara alasannya adalah karena Rasulullah ﷺ mengutus para petugas zakat untuk mengambil zakat dari pemilik kebun dan ternak, namun tidak memerintahkan mereka untuk menanyakan apakah pemilik harta tersebut memiliki utang atau tidak. (Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti’ 6/30)

Bagaimana Dengan Piutang?

Para fuqaha menjelaskan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sempurna dan berada dalam kekuasaan pemiliknya.

Karena itu, piutang yang belum diterima tidak termasuk kepemilikan sempurna.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

وأقوى الأقوال أنه لا زكاة فيها حتى يقبضها، فإذا قبضها زكاها زكاةً واحدة أو استقبل بها حولاً

“Pendapat yang paling kuat adalah tidak ada zakat atas piutang hingga piutang tersebut diterima. Setelah diterima, ia menzakatinya sekali atau mulai menghitung haul baru.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25/48)

Pendapat ini juga dinukil dari sejumlah sahabat, di antaranya Aisyah dan Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhuma. (Lihat: Al-Muwaththa’ no. 591 dan Mushannaf Ibni Abi Syaibah 4/32)

Zakat: Solusi di Tengah Krisis Ekonomi

Ketika ekonomi sedang sulit, sebagian orang memilih menahan seluruh hartanya karena khawatir berkurang. Padahal Islam mengajarkan bahwa keberkahan tidak hanya diukur dari banyaknya harta yang tersisa, tetapi juga dari manfaat yang Allah letakkan di dalamnya.

Zakat merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang mampu mengurangi kesenjangan sosial. Melalui zakat, kebutuhan dasar kaum dhuafa dapat terpenuhi, roda ekonomi masyarakat bawah tetap bergerak, dan beban hidup mereka menjadi lebih ringan.

Di sisi lain, zakat membersihkan hati orang kaya dari sifat tamak dan bakhil, sekaligus menghilangkan rasa iri dan dengki dari hati orang miskin. Dengan demikian, tercipta stabilitas sosial dan tumbuh rasa persaudaraan di tengah masyarakat.

Karena itu, di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan seperti saat ini, jangan sampai kita melupakan salah satu kewajiban terbesar dalam Islam.

Periksa kembali tabungan, saldo rekening, emas, dan aset likuid yang kita miliki. Bisa jadi harta tersebut telah mencapai nishab dan haul tanpa kita sadari.

Sebab zakat bukanlah pengurang harta, melainkan jalan menuju keberkahan.

In This Economy, Jangan Lupa Bayar Zakat Anda!

Tim Shahihfiqih 2 Muharram 1448 / 17 Juni 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *