Tidak ada syarat dalam syariat bahwa pisau tidak boleh terangkat sama sekali ketika proses penyembelihan berlangsung. Apabila saluran yang wajib dipotong telah terputus dan hewan mati karena sembelihan tersebut, maka sembelihannya sah, meskipun tangan atau pisau sempat terangkat lalu dilanjutkan kembali.
Yang terpenting adalah penyembelihan dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyiksa hewan. Karena itu, syariat justru menganjurkan agar menggunakan pisau yang tajam dan mempercepat proses penyembelihan. Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan pada segala sesuatu. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan membuat hewannya nyaman.” (HR. Muslim no. 1955)
Yang menjadi patokan adalah sempurnanya pemotongan saluran sembelihan, bukan apakah pisau harus terus menempel tanpa terangkat.
Maka apabila seseorang menyembelih lalu pisaunya terangkat karena suatu sebab, kemudian ia melanjutkan hingga sempurna sembelihannya, maka hal itu tidak mengapa selama hewan tersebut belum mati sebelum sempurna penyembelihannya.
Namun tentu yang lebih utama adalah menyelesaikannya dengan cepat dan baik, karena itu lebih lembut bagi hewan dan lebih sesuai dengan tuntunan ihsan dalam syariat.
Wallahu a’lam.



