Bernarkah Berkumur Saat Wudhu, Air Harus Diputar 3 Kali?

Pertanyaan :
Ketika madhmadhah (berkumur) dalam wudhu, saat air berada dalam mulut dan kita harus menggerak-gerakan mulut atau mengkumur-kumurnya, apakah mulut tersebut harus digerakkan tiga kali atau tidak tentu?

Jawab:
Bismillah washashalatu wasalamu ‘ala rasulillah
Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah menambahkan semangat kita untuk mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dengan sebaik-baiknya.

Yang disunnahkan dalam madhmadhah (berkumur saat wudhu) adalah berkumur sebanyak tiga kali, bukan menggerakkan air di dalam mulut sebanyak tiga putaran tertentu pada setiap sekali berkumur.

Maksud “berkumur” menurut para ulama adalah memasukkan air ke dalam mulut, lalu menggerakkannya hingga mengenai bagian-bagian dalam mulut (menyebarkan air ke seluruh rongga mulut), kemudian mengeluarkannya.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وَحَدُّ الْمَضْمَضَةِ أَنْ يَجْعَلَ الْمَاءَ فِي فِيهِ وَيُدِيرَهُ ثُمَّ يَمُجَّهُ

“Batasan berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut, menggerakkannya di dalam mulut, kemudian mengeluarkannya.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 1/400).

Dalam hadits-hadits sahih disebutkan bahwa Nabi ﷺ berkumur tiga kali, seperti riwayat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu:

فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ، يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا

“Beliau berkumur dan menghirup air ke hidung dari satu cidukan air, dan beliau melakukannya sebanyak tiga kali.” (HR. al-Bukhari no. 191; Muslim no. 235).

Namun, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa pada setiap sekali berkumur, air harus diputar di dalam mulut sebanyak tiga kali. Karena itu, tidak perlu menghitung berapa kali air digerakkan di dalam mulut.

Adapun berapa kali air digerakkan di dalam mulut dalam satu kali madhmadhah, tidak terdapat penjelasan khusus dalam Al-Qur’an, Sunnah, maupun penjelasan ulama yang membatasi jumlahnya. Yang disyariatkan adalah menggerakkan air sehingga mengenai bagian dalam mulut, kemudian mengeluarkannya. Oleh karena itu, tidak perlu menghitung jumlah gerakannya, karena hal tersebut tidak menjadi tuntunan Nabi ﷺ. *Wallahu a’lam bishshawab*

Tim Shahihfiqih, 7 Shafar 1448 H/ 21 Juli 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *