Home / Fatwa / Tidak Ada Kontradiksi Di Dalam Ayat Poligami

Tidak Ada Kontradiksi Di Dalam Ayat Poligami

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Di dalam al-Qur‘an ada satu ayat suci yang berbicara tentan poligami yang mengatakan,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” (An-Nisa’: 3),

dan pada ayat lain Allah berfirman,

وَلَ‍‍نْ تَ‍‍سْتَطِيعُوا أَنْ تَ‍‍عْدِلُوا بَيْنَ ال‍‍نِّ‍‍سَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isten-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (An-Nisa’: 129).

Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan syarat adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahWa adil yang menjadi syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah ini berarti bahwa ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih dari satu, sebab syarat harus adil tidak mungkin tercapai? Kami memohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Syaikh.

JAWABAN :
Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga tidak ada nasakh ayat yang satu dengan yang lain, karena sesungguhnya keadi lan yang diperintahkan di dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan, yaitu adil dalam pembagian mu ‘asyarah dan memberikan nafkah Adapun keadilan dalam hal mencintai, termasuk di dalamnya masalah hubungan badan (jima’) adalah keadilan yang tidak mungkin. Itulah yang dimaksud dari Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَ‍‍نْ تَ‍‍سْتَطِيعُوا أَنْ تَ‍‍عْدِلُوا بَيْنَ ال‍‍نِّ‍‍سَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isten-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (An-Nisa’: 129).

Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari riwayat Aisyah radhiyallahu anha, Beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه و سلم- يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ وَيَقُولُ: اَللّٰه‍ُمَّ ه‍ٰذَا قَسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِيْ فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan pembagian (di antara isteri-isterinya) dan beltau berlaku adil, dan beliau berdoa: Ya Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku di dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak mampu melakukannya” (HR. Abu Daud, at Tirmizi, an- Nasa’i, dan Ibnu Majah

Wallahu waliyuttaufiq.

______

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawal Mar’ah, hal. 62

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama