Home / Fatwa / Hukum Menguburkan Rambut Yang Sudah Di Pangkas

Hukum Menguburkan Rambut Yang Sudah Di Pangkas

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Apa hukumnya menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?

JAWABAN :
Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku atau gigi yang sudah dihilangkan (diambil). Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu.

Tidak dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang selainnya.

Para Fuqaha’ kita rahimahullah telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, “Selayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal atau dipotong agar dikuburkan”

____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab ad-Da’wah, vol. V, JiIid II, hal. 79.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama