Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menguburkan Rambut Yang Sudah Di Pangkas

PERTANYAAN :
Apa hukumnya menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?

JAWABAN :
Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku atau gigi yang sudah dihilangkan (diambil). Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu.

Tidak dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang selainnya.

Para Fuqaha’ kita rahimahullah telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, “Selayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal atau dipotong agar dikuburkan”

____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab ad-Da’wah, vol. V, JiIid II, hal. 79.

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network