Home / Fatwa / Hukum Berlebih-Lebihan Dalam Melaksanakan Pesta Resepsi

Hukum Berlebih-Lebihan Dalam Melaksanakan Pesta Resepsi

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Apa saja perbuatan yang boleh dilakukan untuk memaklumkan bagi laki-laki dan perempuan? Apa pula nasihat Syaikh kepada mereka yang berlebih-lebihan dalam melaksanakan pesta resepsi pernikahan, seperti menyewa gedung resepsi pernikahan dengan harga lebih dari 1000 Real untuk satu malam; Juga seperti berlebih-lebihan dalam menyediakan hidangan makanan dan minuman, dan begitu pula pakaian perhiasan pengantin yang harganya mencapai 17.000 Real?


JAWABAN :
Resepsi-resepsi yang diselenggarakan untuk pernikahan atau acara-acara lainnya adalah seperti aktifitas-aktifitas lainnya yang dilakukan oleh seseorang. Maksudnya, apabila ia dilakukan di dalam batas-batas syariat maka tidaklah mengapa, dan apabila melebihi batas-batas syariat maka menjadi haram, sebab Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan satu kaidah umum di dalam al-Qur‘an, seraya berfirman,

وَّكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

“Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan” (Qs. Al-A’ raf: 31)

Maka apa saja yang mengandung unsur israf (berlebih-lebihan) dan keluar dari batas-batas kewajaran adalah terlarang. Dari itu Allah memuji (orang-orang yang bertindak wajar), seraya berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَ‍‍قُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَ‍‍قْ‍‍تُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian” (Qs. Al-Furqan: 67).

Nasihat saya kepada saudara-saudara kaum Muslimin adalah hendaknya sederhana di dalam penyelenggaraan pesta-pesta pemikahan, baik yang menyangkut resepsinya, tempatnya ataupun pakaiannya, sebab nikah yang paling banyak berkahnya adalah nikah yang paling ringan biayanya. Biaya yang berlebih-lebihan itu dapat menjadi penghalang bagi para remaja untuk menikah, sebab beban pembelanjaan sebesar itu sangat memerlukan banyak biaya, dan beban biaya biasanya ditanggung oleh pihak lelaki yang menyunting si perempuan itu.

_______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Majalah Da’wah, edisi 1307.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama