Home / Fatwa / Hukum Mencukur Jenggot

Hukum Mencukur Jenggot

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

JAWABAN :
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah shallahu alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda,

أَعْفُوْا اللِّحَى وَأَحْفُوْا الشَّوَارِبُ

“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” (Sunan an-Nasa’i, no. 5046)

Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik.

Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.

Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَعْفُوْا اللِّحَى (perbanyaklah atau perteballah jenggot); أَرْخُوْا الِّحَى (biarkanlah jenggot memanjang); وَفَرُّوْا الِّحَى (perbanyaklah jenggot); أَوْفُوْا الِّحَى (sempurnakanlah -biarkan tumbuh lebat- jenggot)

Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mmgambil sesuatu darinya karena ia merupakan Penyimpangan yang lebih serius dan jelas daripada mengambil sesuatu saja darinya.

______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab Risalah Fi shifati Shalatin Nabi, hal. 31

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama