Home / Fatwa / Hukum Membayar Spp Dari Harta Warisan

Hukum Membayar Spp Dari Harta Warisan

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Kami tiga bersaudara tengah belajar di suatu perguruan tinggi ketika ayah kami masih hidup kecuali saudara kami yang paling kecil masih di SLTA ketika ayah meninggal. Apakah SPPnya dibebankan kepada bagian warisannya atau tidak?

JAWABAN :
SPP anak itu, seperti kebutuhan makan, minum, pakaian dan pernikahannya dari hartanya sendiri, baik itu yang dimilikinya sebelum kematian ayahnya ataupun dari harta warisan yang menjadi bagiannya dari ayahnya. Jika memang ia tidak mempunyai bagian, atau memang ayahnya tidak meninggalkan harta warisan, maka SPPnya menjadi tanggungan kerabatnya yang berkewajiban menafkahinya.

____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 57

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama