Home / Fatwa / Orang Musyrik Tidak Diwarisi Oleh Anak-Anaknya Yang ‘Muwahhid’ (Yang Akidahnya Lurus)

Orang Musyrik Tidak Diwarisi Oleh Anak-Anaknya Yang ‘Muwahhid’ (Yang Akidahnya Lurus)

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Seorang laki-laki biasa mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun di samping itu ia juga memohon kepada selain Allah, seperti; bertawassul dengan para wali dan meminta Pertolongan kepada mereka serta berkeyakinan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat dan mencegah madharat. Tolong beri tahu kami, semoga Allah memberi anda kebaikan, apakah anak-anaknya yang mengesakan Allah dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu pun mewarisi ayah mereka, dan bagaimana hukum mereka?

JAWABAN :
Orang yang mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun di samping itu ia pun meminta pertolongan kepada orang-orang yang telah meninggal, orang-orang yang tidak ada atau kepada melajkat dan sebagainya, maka ia seorang musyrik. Jika telah dinasehati namun tidak menerima dan tetap seperti itu sampai meninggal, maka ia telah melakukan syirik akbar yang mengeluarkannya dari agama Islam, sehingga tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin dan tidak boleh dimintakan ampunan untuknya serta warisannya tidak diwarisi oleh anak-anaknya, orang tuanya atau saudarasaudaranya atau lainnya yang muwahhid (yang tidak mempersekutukan Allah). Hal ini karena perbedaan agama mereka dengan si mayat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Tidaklah seorang Muslim mewarisi seorang kafir dan tidaklah seorang kafir mewarisi seorang Muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, kepala seluruh keluarga dan para sahabatnya

____

? AI-Lainah ad-Da’imah (dari kitab Fatawa Islamiyah), juz 3, hal. 51

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama