Fatwa Tanya Jawab

Orang Musyrik Tidak Diwarisi Oleh Anak-Anaknya Yang ‘Muwahhid’ (Yang Akidahnya Lurus)

PERTANYAAN :
Seorang laki-laki biasa mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun di samping itu ia juga memohon kepada selain Allah, seperti; bertawassul dengan para wali dan meminta Pertolongan kepada mereka serta berkeyakinan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat dan mencegah madharat. Tolong beri tahu kami, semoga Allah memberi anda kebaikan, apakah anak-anaknya yang mengesakan Allah dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu pun mewarisi ayah mereka, dan bagaimana hukum mereka?

JAWABAN :
Orang yang mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun di samping itu ia pun meminta pertolongan kepada orang-orang yang telah meninggal, orang-orang yang tidak ada atau kepada melajkat dan sebagainya, maka ia seorang musyrik. Jika telah dinasehati namun tidak menerima dan tetap seperti itu sampai meninggal, maka ia telah melakukan syirik akbar yang mengeluarkannya dari agama Islam, sehingga tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin dan tidak boleh dimintakan ampunan untuknya serta warisannya tidak diwarisi oleh anak-anaknya, orang tuanya atau saudarasaudaranya atau lainnya yang muwahhid (yang tidak mempersekutukan Allah). Hal ini karena perbedaan agama mereka dengan si mayat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Tidaklah seorang Muslim mewarisi seorang kafir dan tidaklah seorang kafir mewarisi seorang Muslim” (HR. Bukhari dan Muslim).

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, kepala seluruh keluarga dan para sahabatnya

____

? AI-Lainah ad-Da’imah (dari kitab Fatawa Islamiyah), juz 3, hal. 51

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network