Home / Fatwa / Hukum Gaji Pensiun Orang Yang Sudah Meninggal

Hukum Gaji Pensiun Orang Yang Sudah Meninggal

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Seorang laki-Iaki berkata: Kami tiga saudara kandung yangbsenantiasa bersama-sama (berserikat) dalam semua kepemilikan kami. Salah seorang dari kami meninggal dunia, ia mempunyai tiga orang anak. Kami masih tetap berserikat dalam keperluan-keperluan kami seperti sebelumnya hingga tanggal keluarnya fatwa yang kami minta ini. Orang yang meninggal itu mempunyai gaji pensiun dari pemerintah atas nama anak-anaknya. Apakah gaji tersebut termasuk dalam perserikatan kami dengan anak-anaknya sebagaimana dulu bersama ayah mereka, termasuk kepemilikan-kepemilikan yang dulu dan yang kemudian setelah meninggalnya, ataukah gaji itu tetap atas nama mereka saja?

JAWABAN :
Gaji pensiun dari pemerintah atas nama anak-anak saudara anda itu menjadi milik mereka secara khusus. Jika di antara mereka ada yang telah dewasa dan berakal merelakan untuk memasukkan dalam perserikatan tersebut bersama anda, maka itu boleh, sedangkan yang belum mengerti (baligh), maka kerelaan penanggung jawab mereka dianggap ikut berserikat dalam kebutuhan penghidupan untuk kemaslahatannya. Demikian juga seluruh kepemilikan anak-anak tersebut yang diperoleh dari hasil kerja ayah mereka atau dari harta yang mereka warisi. Jadi masing-masing mempunyai hak milik, sedangkan perserikatan dalam kebutuhan penghidupan, pengembangan dan pemanfaatan lainnya harus berdasarkan kerelaan dan pilihan. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, seluruh keluarga dan para sahabatnya.

_____

? Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da’imah, Juz 3, hal. 56

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama