Fatwa Tanya Jawab

Hukum Gaji Pensiun Orang Yang Sudah Meninggal

PERTANYAAN :
Seorang laki-Iaki berkata: Kami tiga saudara kandung yangbsenantiasa bersama-sama (berserikat) dalam semua kepemilikan kami. Salah seorang dari kami meninggal dunia, ia mempunyai tiga orang anak. Kami masih tetap berserikat dalam keperluan-keperluan kami seperti sebelumnya hingga tanggal keluarnya fatwa yang kami minta ini. Orang yang meninggal itu mempunyai gaji pensiun dari pemerintah atas nama anak-anaknya. Apakah gaji tersebut termasuk dalam perserikatan kami dengan anak-anaknya sebagaimana dulu bersama ayah mereka, termasuk kepemilikan-kepemilikan yang dulu dan yang kemudian setelah meninggalnya, ataukah gaji itu tetap atas nama mereka saja?

JAWABAN :
Gaji pensiun dari pemerintah atas nama anak-anak saudara anda itu menjadi milik mereka secara khusus. Jika di antara mereka ada yang telah dewasa dan berakal merelakan untuk memasukkan dalam perserikatan tersebut bersama anda, maka itu boleh, sedangkan yang belum mengerti (baligh), maka kerelaan penanggung jawab mereka dianggap ikut berserikat dalam kebutuhan penghidupan untuk kemaslahatannya. Demikian juga seluruh kepemilikan anak-anak tersebut yang diperoleh dari hasil kerja ayah mereka atau dari harta yang mereka warisi. Jadi masing-masing mempunyai hak milik, sedangkan perserikatan dalam kebutuhan penghidupan, pengembangan dan pemanfaatan lainnya harus berdasarkan kerelaan dan pilihan. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, seluruh keluarga dan para sahabatnya.

_____

? Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da’imah, Juz 3, hal. 56

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network