Fatwa Tanya Jawab

Zakat Kendaraan Sewa

PERTANYAAN :

Bagaimanakah mengeluarkan zakat kendaraan penumpang dan kendaraan sewa? Apakah dari harga kendaraan itu ataukah dari uang pemasukannya?


JAWABAN :

Selama kendaraan itu statusnya untuk disewakan, maka wajib mengeluarkan zakat atas uang hasil persewaannya setiap kali genap satu haul, bukan dari harga kendaraan itu.

_____________________________

  • Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
  • Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram.

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network