Home / Fatwa / Problematika Ketika Anak Mencuri

Problematika Ketika Anak Mencuri

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Saya sangat gusar ketika saya mengetahui bahwa salah seorang anak saya melakukan pencurian Yang saya khawatirkan adalah dia akan menjadi pencuri pada masa akan datang. Apa nasehat anda kepada saya?

JAWABAN :
Anak kecil mencuri karena beberapa sebab:
1. Dia mencuri karena belum dapat membedakan antara meminjam dan mencuri. Pemahaman kepemilikan khusus beluj jelas baginya.

2. Sebagian mencuri karena dirinya tidak memiliki sesuatu, sementara temannya memilikinya.

3. Balas dendam terhadap orang tua, atau mencari perhatiannya.

Apa yang harus anda lakukan? 
1. Bersikap tenang, jangan mencela dan memarahi. Usahakan bersikap tenang, sebab ini adalah kesempatan untuk mengajarkan anak anda.

2. Beri nasehat kepada sang anak, jelaskan padanya hukum mencuri dalam Islam. Bahwa Allah Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia : “Pencuri laki-laki dan pencuri peremuan hendaklah kalian potong tangannya.” Dan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengambil janji saat membai’at kaum wanita agar mereka tidak mencuri, sebagaiman firman Allah Ta’ala, “Dan agar mereka tidak mencuri…” Ingatkan anak anda dengan pengawasan Allah Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman, “Dia selalu bersama kalian, dimana saja kalian berada,” Dia juga berfirman, “Allah menyaksikan apa yang kalian perbuat.” Katakan, sesungguhnya Allah melihatmu walaupun engkau mencuri secara sembunyi-sembunyi jauh dari pandangan orang, karena Dia: “Mengetahui yang rahasia dan yang lebih tersembunyi.”

3. Berikan arahan kepada sang anak. Hendaknya memberikan arahan kepada sang anak tentang sebab yang mendorong dia untuk mencuri, seperti dengan anda mengatakan, “Ayah tahu engkau mencuri permen dari supermarket karena engkau merasa ingin memilikinya, akan tetapi mencuri bukanlah caranya. Berikutnya, jika engkau mengingingkan sesuatu, bicarakan dahulu kepada ayah. Ayah tahu, engkau ingin jadi orang yang dipercaya.” Upayakan sang anak diposisikan berada di pihak yang dicuri, misalnya dengan berkata, “Jika engkau menjadi orang yang dicuri, bagaimana perasaanmu.”

4. Hukuman yang tegas. Yaitu dengan meminta sang anak agar mengembalikan barang yang dicuri dan meminta maaf, atau mengganti harganya jika barangnya telah rusak. Kemudian sebagai hukuman dia tidak mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas tertentu di dalam rumah.

5. Memantau sang anak dan tidak mengabaikannya untuk waktu yang lama.
Hanya Allah Pemberi petunjuk menuju jalan yang lurus.

_____________________________

  • Tanwirul Ibad bi Thuruq Ta’amul Ma’al Aulad, 27

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama