Home / Fatwa / Perginya Wanita ke Dokter Laki-Laki

Perginya Wanita ke Dokter Laki-Laki

PERTANYAAN :
Seorang wanita terpaksa harus pergi ke dokter laki-laki untuk memeriksanya dengan menampakkan bagian tubuhnya. Bagaimana hukum syari’at mengenai hal ini?

JAWABAN :
Tidak apa-apa perginya wanita ke dokter laki-laki jika tidak ada dokter wanita, para ahlul ilmi menyebutkan bahwa hal itu tidak apa-apa. Ia pun boleh membukakan bagian tubuhnya yang perlu diperiksa kepada dokter yang memeriksanya, hanya saja harus disertai dengan mahramnya dan tidak bolek khulwat (hanya berduaan) dengan dokter tersebut, karena khulwat itu hukumnya haram. Para ahlul ilmi telah menyebutkan bahwa diperbolehkannya yang seperti ini karena haramnya itu haram yang perantara, sementara sesuatu yang diharamkan kerena pengharaman perantara adalah dibolehkan saat dibutuhkan

______

? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa syaikh ibnu Utsaimin, juz 2, hal.856

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama