Fatwa Tanya Jawab

Hukum Wanita Mengenakan Wewangian Karena Hendak Berobat Ke Dokter Gigi (Laki-Laki)

PERTANYAAN :
Bagaimana pendapat Syaikh tentang wanita yang mengenakan wewangian karena hendak berobat ke dokter gigi (laki-laki), apakah ini boleh? Perlu diketahui, bahwa banyak dokter laki-laki pada bidang ini di negara ini.

JAWABAN :
Kami telah banyak mengusahakan dan mengupayakan bersama pejabat yang berwenang agar dokter laki-laki hanya untuk laki-laki dan dokter wanita hanya untuk wanita, termasuk dokter gigi dan lainnya. Itulah yang seharusnya, karena wanita itu aurat dan fitnah kecuali yang dirahmati Allah. Maka seharusnya para dokter wanita dikhususkan untuk kaum wanita dan para dokter laki-laki dikhususkan untuk kaum laki-laki, kecuali dalam kondisi sangat darurat, misalnya ada laki-laki yang sakit tapi tidak ada dokter laki-laki (yang bisa menanganinya), maka dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa. Allah subhanahu wa ta’alatelah berfirman,

وَقَ‍‍دْ فَصَّلَ لَكُ‍‍مْ مَّ‍‍ا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (Qs. Al-An’am: 119)

Maka seharusnya para dokter laki-laki itu khusus untuk kaum laki-laki dan para dokter wanita khusus untuk kaum wanita. Tempat praktek dokter laki-laki ditempat tersendiri, dan tempat praktek dokter wanita juga ditempat tersendiri, bahkan seharusnya rumah sakitpun demikian, yaitu rumah sakit khusus laki-laki dan rumah sakit khusus wanita. Dengan begitu, semuanya terjauhkan dari fitnah dan ikhtilat yang membahayakan itu. Inilah yang di haruskan pada semuanya.

_________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa ‘Ajilah limansubi ash-shihhah, hal. 29-30

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network