Home / Fatwa / Hukum Mencium Mahram

Hukum Mencium Mahram

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Apa hukumnya mencium mahram?

JAWABAN :
Mencium mahram jika disertai syahwat -biasanya tidak- atau dengan kekhawatiran akan membangkitkan syahwat-ini juga biasanya tidak-, tapi kadang terjadi, terutama jika mahram itu karna faktor penyusuan atau besanan. Adapun mahram karena garis keturunan biasanya tidak demikian, berbeda dengan mahram oleh faktor besanan atau penyusuan biasanya terjadi bila seseorang mengkhawatirkan bangkitnya syahwat karena mencium mahram, maka tidak diragukan lagi hukumnya haram. Tapi jika tidak dikhawatirkan, maka tidak apa-apa mencium kepala atau dahi, tapi tidak boleh mencium pipi atau bibir karena hal ini harus dijauhi kecuali ayah pada pipi putrinya atau ibu pada pipi putranya, karena Abu Bakkar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu pernah mengunjungi Aisyah radhiyallahu anha, putrinya, yang sedang sakit, lalu ia mencium pipinya sambil menanyakan kondisinya, “Bagaimana kondisimu nak?”

__________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, hal. 284

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama