Home / Fatwa / Hukum Campur Baurnya Wanita Dengan Pria Di Tempat Kerja

Hukum Campur Baurnya Wanita Dengan Pria Di Tempat Kerja

PERTANYAAN :
Apa hukumnya orang yang mengatakan bahwa campur baurnya wanita dengan laki-laki ditempat kerja tidak apa-apa. Alasannya, karena itu bukan khulwah (bersepi-sepian). Kami mohon penjelasan dengan dalilnya. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

JAWABAN :
Kami katakan, bahwa campur baurnya wanita dengan laki-laki ditempat kerja adalah fitnah yang besar, tidak ada yang mengetahuinya kecuali yang mendengarnya dari bangsa-bangsa yang kaum laki-lakinya bercampur dengan kaum wanitanya, fitnah-fitnah apa saja yang terjadi. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوْفِ الٔمَرْأَةِ آخِرُه‍َا وَشَرُّه‍َا أَوَّلُه‍َا

“Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (paling depan)” (HR. Muslim)

Padahal mereka itu sedang melaksanakan ibadah yang sama, yaitu shalat, namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan berjauhannya kaum wanita dengan kaum laki-laki, sehingga beliau menyatakan bahwa shaf wanita yang paling belakang itulah yang paling baik (kerena paling jauh dari kaum laki-laki). Ini dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam sangat menekankan berjauhan kaum wanita dengan kaum laki-laki

__________

? fatwa Syaikh Muhammad bin shalih al Utsaimin rahimahullah

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama