Home / Fatwa / HUKUM UNDIAN HADIAH UMROH DARI SEBUAH BANK KEPADA NASABAH ?

HUKUM UNDIAN HADIAH UMROH DARI SEBUAH BANK KEPADA NASABAH ?

PreOrder Buku Shahihfiqih - Fahd Project

PERTANYAAN :

Sebuah bank setiap tahunnya melakukan undian, para pemenangnya mendapatkan hadiah berupa uang untuk ibadah umroh. Apakah boleh menunaikan ibadah umroh dari hasil undian dari bank tersebut?


JAWABAN :

Alhamdulillah. Apabila bank tersebut adalah bank syari’ah yang menerapkan hukum syariah, dan hadiah tersebut dalam rangka memberikan motivasi kepada nasabah agar lebih banyak berinteraksi dengan pihak bank, maka anda BOLEH MENGAMBIL hasil undian tersebut untuk ibadah umroh.

? Namun jika bank tersebut adalah bank konvensional yang mengandung riba, maka tidak boleh menyimpan harta disana kecuali karena darurat untuk keamanan, juga tidak boleh mengambil bunganya untuk dikonsumsi, akan tetapi harus dipergunakan untuk kepentingan umum.

? Atas dasar inilah, jika anda mendapatkan hadiah dari undiannya, maka TIDAK BOLEH DIPERGUNAKAN untuk ibadah umroh dan tidak boleh dikonsumsi sendiri, akan tetapi hendaknya dipergunakan untuk kemaslahatan umum umat Islam.

? Hadiah yang diberikan bank kepada para nasabah ini adalah salah satu bentuk riba, dan bagian dari cara bank mengelabuhi masyarakat agar menerima proses transaksi dengan riba pada bank ini.

? Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang beberapa bank konvensional di negara-negara kholij (semenanjung arab) yang memberikan hadiah, seperti: mobil, atau rumah siap huni  bagi mereka yang mendepositokan uangnya. Pihak bank melakukan undian di antara para nasabah, dan diambil satu pemenang. Bagaimanakah hukumnya menerima hadiah tersebut, baik berupa uang atau barang?

Mereka menjawab : “Jika gambarannya seperti yang anda sebutkan, maka hadiah tersebut tidak boleh, karena merupakan bunga dari transaksi deposito yang dilakukan para nasabah. Perubahan nama tidak menghilangkan hakekat dari riba tersebut.” (Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta -Komisi Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa- 15/196)

Wallahu a’lam.

_________________________________

  • Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid hafizhahullah
  • islamqa.info

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama