Home / Fatwa / Apakah Boleh Dua Orang Mengumrahkan Seseorang Yang Sudah Meninggal Pada Waktu Yang Bersamaan?

Apakah Boleh Dua Orang Mengumrahkan Seseorang Yang Sudah Meninggal Pada Waktu Yang Bersamaan?

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN : 

Seorang ibu dan anak laki-lakinya keduanya ingin mengumrahkan ayahnya yang sudah meninggal dunia secara bersamaan dan pada umrah yang sama, apakah yang demikian itu diperbolehkan?


JAWABAN : 

Alhamdulillah. Ya, dibolehkan bagi dua orang untuk mengumrahkan satu orang, meskipun dalam waktu yang bersamaan, dengan cara masing-masing dari keduanya melaksanakan umrah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk orang tersebut.

? Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :

“Jika seseorang mewakilkan kepada dua orang untuk haji Islam (haji yang wajib) dan haji nadzar atau sunnah, maka siapapun dari kedua orang tersebut yang pertama kali melakukan ihram maka hal itulah yang dianggap haji Islam (yang wajib), dan haji dari yang lainnya dianggap haji sunnah atau haji nadzar; karena ihram (pertama) itu tidak dianggap kecuali untuk haji Islam, demikian juga yang terjadi jika diwakili.” (Al Mughni 3/104)

____________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,

PERTANYAAN :

Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain yang lebih dari satu orang dalam satu tahun?

JAWABAN :

“Boleh, namun jika mewakilkan kepada dua orang atau lebih, maka dari yang mana yang diangggap haji wajibnya? Jawaban : Dari yang telah berihram pertama kali, dan ihram dari orang kedua dianggap sunnah.” (Asy Syarhul Mumti’ 7/33)

? Atas dasar itulah maka dibolehkan bagi anda berdua untuk mengumrahkan orang yang sudah meninggal dunia dalam waktu yang bersamaan, dengan catatan masing-masing dari anda berdua melaksanakan umrah secara terpisah (sendiri-sendiri) yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia”

Wallahu A’lam.

______________________________

  • Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid hafizhahullah
  • islamqa.info

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama