Home / Fatwa / Hukum Seleksi Pegawai Dengan Tujuan Menghalangi Orang Lain Untuk Lolos

Hukum Seleksi Pegawai Dengan Tujuan Menghalangi Orang Lain Untuk Lolos

PreOrder Buku Shahihfiqih - Fahd Project

PERTANYAAN :
Jika ada dua orang yang mengikuti seleksi pekerjaan yang mana masing-masing mereka telah memenuhi syarat untuk diterima, lalu yang satu di tes sementara yang satu lagi tidak, apakah itu boleh, jika yang diterima itu memang bisa melaksanakan tugas, dan apakah ia berhak memperoleh gaji?

JAWABAN :
Ini tidak boleh, karena dalam hal ini mengandung kebohongan dan penyamaran serta membuka pintu bagi orang-orang yang tidak membidangi pekerjaan untuk melakukan berbagai kebohongan dan tipu daya yang tidak dibolehkan.

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah aI-Buhuts, edisi 37, hal. 169-170,

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama