Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengambil Upah Dari Hafalan Al-Qur’an

PERTANYAAN :
Apa hukum mengambil upah dari hafalan aI-Qur‘an? Di desa kami ada seorang imam yang mengambil upah atas pengajaran hafalan al-Qur an pada anak-anak?

JAWABAN :
Tidak ada dosa mengambil upah dari mengajar al-Qur‘an dan mengajar ilmu agama, karena memang manusia membutuhkan pengajaran, dan karena pengajar kadang menghadapi kesulitan dalam hal itu dan sibuk mengajar sehingga tidak sempat mencari nafkah. Jika ia mengambil upah dari mengajar al-Qur‘an dam mengajarkan hafalannya serta mengajarkan ilmu agama, maka yang benar adalah bahwa dalam hal ini tidak ada dosa. Telah disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa sekelompok sahabat singgah di suatu suku Arab yang saat itu pemimpin mereka tersengat binatang berbisa. Mereka telah berusaha mengobatinya dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, lalu mereka meminta kepada para sahabat itu untuk meruqyahnya, kemudian salah seorang sahabat meruqyahnya dengan surat al Fatihah, dan Allah menyembuhkan dan menyehatkannya. Sebelumnya, para sahabat itu telah mensyaratkan pada mereka untuk dibayar dengan daging domba. Maka setelah itu mereka pun memenuhinya. Namun para sahabat tidak langsung membagikannya di antara mereka sebelum bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَصَبْتُمْ اِقْسِمُوْا وَاضْرِبُوْا لِي مَعَكُمْ سَه‍ْمًا

“Kalian benar. Bagikanlah dan berikan pula bagian untukku” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau tidak mengingkari perbuatan mereka. Dalam hadits lain disebutkan, bahwa beliau bersabda,

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ

“Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah” (HR. Bukhari)

Hal ini menunjukkan bahwa mengambil upah dari pengajaran dibolehkan, demikian juga dari ruqyah.

____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah al-Buhuts, edisi 2, hal. 150-151

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network