Home / Fatwa / Hukum Mencantumkan Tanda Kehadiran Bagi Yang Absen

Hukum Mencantumkan Tanda Kehadiran Bagi Yang Absen

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Adakalanya teman kuliah saya meminta bantuan saya untuk mencantumkan tanda kehadirannya walaupun sebenarnya ia absen (tidak hadir), yaitu ketika diedarkannya daftar hadir, saya menuliskan namanya. Apakah ini termasuk bantuan kemanusiaan, atau merupakan kecurangan dan penipuan?

JAWABAN :
Itu memang bantuan, tapi bantuan syaithani, setan cenderung kepada orang yang mencantumkan tanda hadir orang lain yang sebenarnya tidak hadir. Ada tiga catatan dalam hal ini:

1. bohong.
2. menipu sivitas akademika,
3. menyebabkan orang yang tidak hadir itu berhak terhadap insentif kehadiran (yang sebenarnya tidak dihadiri) sehingga ia mengambil insentif tersebut dan memakannya dengan cara peroleh yang batil. Satu saja dari ketiga hal ini, cukup untuk mengharamkan perbuatan tersebut yang mungkin dipandang sebagai bantuan kemanusiaan.

Bantuan kemanusiaan tidak mutlak selamanya terpuji, karena yang terpuji hanyalah yang sesuai dengan syariat, adapun yang menyelisihinya tentu tercela. Sebenarnya, yang menyelisihi syariat, bila disebut bantuan kemanusiaan, berarti penamaan yang bukan pada tempatnya, karena yang menyelisihi syariat itu merupakan perbuatan hewani. Karena itulah Allah menyatakan perbuatan kaum kuffar dan kaum musyrikin seperti perbuatan binatang, sebagaimana FirmanNya,

يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَال‍‍نَّ‍‍ارُ مَثْوًىلَّ‍‍هُمْ

“Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka”(Qs. Muhammad: 12).

Dalam ayat lain disebutkan,

إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا

“Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebzh sesatjalannya dari binatang ternak itu” (Qs. Al-Furqan: 44).

Jadi semua yang menyelisihi syariat itu merupakan perbuatan wani, bukan manusiawi.

___

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Islamiyyah ( 4/329-330)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama