Home / Fatwa / Hukum Resepsi-Resepsi Yang Dihadiri Oleh Laki-Laki Dan Wanita Dan Hukum Terapi Dengan Musik

Hukum Resepsi-Resepsi Yang Dihadiri Oleh Laki-Laki Dan Wanita Dan Hukum Terapi Dengan Musik

PERTANYAAN :
Apa hukum resepsi-resepsi perpisahan yang dihadiri oleh kaum laki-laki dan wanita, dan apa hukum terapi dengan musik?

JAWABAN :
Hendaknya resepsi-resepsi itu tidak dilakukan dengan ikhtilat (campur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita), tapi hendaknya dilakukan masing-masing, resepsi khusus laki-laki dan resepsi khusus wanita. Adapun ikhtilat, ini suatu kemungkaran dan termasuk perbuatan jahiliyyah, naudzu billahi min dzalik. Sedangkan terapi dengan musik, tidak ada asalnya, ini perbuatan orang-orang bodoh, karena musik itu bukan untuk terapi, tapi itu penyakit, karena musik itu merupakan alat-alat yang melengahkan, semua itu adalah penyakit hati dan penyebab penyimpangan moral. Terapi yang bermanfaat dan menentramkan jiwa adalah dengan mendengarkan al-Qur’an, wejangan-wejangan bermanfaat dan hadits-hadits mulia. Adapun terapi dengan musik atau alat-alat permainan lainnya, akan membiasakan mereka dalam kebatilan, menambah penyakit dan memberatkan mereka untuk mendengarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan wejangan-wejangan yang bermanfa’at. Tidak ada kekuatan kecuali dari Allah.

________

? Syaikh Abdul aziz bin abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa ‘Ajilah Limansubi Ash-shihhah, hal. 10-11

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama